TEMPO.CO, Jakarta - Kasus mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo masih terus menjadi pembicaraan publik dan kini mencapai babak baru dengan digelarnya sidang perdana atas gugatan Komardin, seorang pengacara asal Makassar pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kasmudjo yang disebut Jokowi sebagai dosen pembimbing skripsinya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) ikut terseret dalam kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namanya menjadi turut tergugat dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Sleman atas gugatan Komardin. Ada delapan tergugat, masing-masing Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 sampai 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta Kasmudjo.
Sebagai informasi, gugatan ini masih ada kaitannya dengan ijazah Jokowi dari UGM yang dipermasalahkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) karena dianggap palsu. Komarudin menyatakan, ia menggugat UGM Rp 69 triliun karena gara-gara ijazah Jokowi dituding palsu, terjadi kegaduhan yang menurutnya berdampak pada situasi perekonomian nasional seperti merosotnya nilai tukar rupiah.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum UGM Veri Antoni mengemukakan telah menerima rilis terkait dengan gugatan Komardin tersebut. Gugatan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.
"Tentu kami pelajari gugatannya kemudian hal-hal yang menguatkan kami persiapkan termasuk bukti-bukti pendukung," ujar Veri ketika ditemui wartawan saat hadir dalam mediasi lanjutan gugatan terkait ijazah Jokowi di PN Kota Solo, Rabu, 14 Mei 2025.
Di sisi lain, nama Kasmudjo, 75 tahun, pertama kali diperkenalkan Jokowi ketika ia berkunjung ke UGM pada 19 Desember 2017. Dalam sebuah video, Jokowi minta dosen Fakultas Kehutanan itu naik ke panggung.
"Yang pertama saya ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada dosen pembimbing saya Bapak Kasmudjo. Beliau dulu waktu membimbing saya, seingat saya galak sekali," kata Jokowi bercanda.
Ia juga mengaku harus berkali-kali memperbaiki skripsinya. Pernyataan Jokowi itu pun membuat media menulis Kasmudjo sebagai dosen pembimbing skripsi. Namun dalam wawancara dengan laman UGM, 21 Oktober 2019, Kasmudjo meluruskan bahwa dia sebenarnya dosen pembimbing akademik Jokowi.
“Banyak wartawan salah menulis hal itu. Tentu benar saya terlibat dalam skripsi beliau, lah wong saya dosen pembimbing akademiknya,” ujarnya saat itu.
Baru-baru ini Jokowi sempat mengunjungi Kasmudjo di rumahnya di Yogyakarta, Selasa, 13 Mei 2025. Kunjungan tersebut tak lepas dari adanya gugatan Komardin di Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta terkait dengan ijazah Jokowi.
"Saya ke sana (menemui Kasmudjo). Kan saya membaca, beliau, Pak Kasmudjo, Dekan Fakultas Kehutanan, Rektor UGM digugat. Beliau ini sudah tua," kata Jokowi ketika ditemui di Solo, Rabu, 14 Mei 2025.
Jokowi mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut juga untuk mengkonfirmasi ke Kasmudjo tentang kemungkinan ia membantu dosennya itu dari sisi tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. "Tapi ternyata sudah dibantu dari Fakultas Kehutanan UGM," ujar Jokowi.
Dalam video yang dibagikan kepada media, tampak Jokowi tiba di kediaman Kasmudjo dan disambut hangat oleh sang dosen serta istrinya. Keduanya lalu berbincang santai di ruang tamu. Kasmudjo bahkan sempat memberikan bingkisan berupa rotan bambu kepada Jokowi sebelum perpisahan. Jokowi turut menyampaikan rasa terima kasihnya dan berpesan agar sang dosen tak segan-segan menghubunginya bila ada hal yang perlu dibantu.
Hubungan antara mahasiswa dan dosen pembimbing idealnya tidak hanya terjalin selama masa studi, tetapi juga tetap terjaga dengan baik meski sudah lulus dan meniti jalan masing-masing. Bahkan setelah puluhan tahun berlalu, seperti yang ditunjukkan Jokowi saat mengunjungi Kasmudjo yang disebut dosen pembimbingnya itu.
Beda Pembimbing Akademik dan Pembimbing Skripsi
Menariknya, masih banyak yang belum mengetahui perbedaan antara dosen pembimbing skripsi dan dosen pembimbing akademik. Sesuai dengan namanya, Dosen pembimbing skripsi adalah dosen yang ditunjuk untuk membimbing mahasiswa dalam proses penyusunan skripsi sebagai syarat kelulusan.
Sedangkan pembimbing akademik atau PA adalah dosen yang ditunjuk dan diberikan tugas untuk membimbing sekelompok mahasiswa yang bertujuan untuk membantu mahasiswa menyelesaikan studinya secepat dan seefisien mungkin sesuai dengan kondisi dan potensi individual mahasiswa.
Merujuk pada laman resmi Universitas Terbuka, kegiatan bimbingan mahasiswa pun dapat dilakukan secara tatap muka maupun virtual melalui berbagai platform komunikasi yang tersedia yang memiliki sejumlah tujuan meliputi:
- Memahami kemampuan potensial yang dimiliki mahasiswa serta memanfaatkan potensi itu sebaik-baiknya dalam mengikuti dan menyelesaikan studinya.
- Memahami kendala dan kesulitan yang dihadapi mahasiswa dan mampu memecahkan atau mengatasinya secara tepat hingga kendala dan kesulitan itu tidak menjadi hambatan dalam mengikuti dan menyelesaikan studinya.
Lalu bagaimana dengan tugas dosen pembimbing akademik?
Seorang dosen pembimbing akademik harus mampu berfungsi dengan baik dalam membantu mahasiswa, minimal, dalam kegiatan sebagai berikut:
- Menyusun rencana studi sejak semester pertama sampai mahasiswa itu selesai studi.
- Memberikan pertimbangan tentang mata kuliah (wajib dan Pilihan) yang dapat diambil pada semester yang akan berlangsung kepada mahasiswa bimbingannya dengan memahami kebutuhan belajarnya.
- Memberikan pertimbangan tentang banyaknya kredit yang dapat diambil pada semester yang akan berlangsung sesuai dengan keberhasilan studi pada semester sebelumnya.
- Membantu mahasiswa menyalurkan minat dan bakatnya untuk meningkatkan kemampuan akademiknya.
- Membantu mahasiswa memahami materi perkuliahan dan manfaat mempelajari ilmu yang diambilnya.