Jaksa Pengawas: Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah Demi Kepastian Hukum

5 hours ago 1

BANYAK pihak menyoroti pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. Pengalihan itu memunculkan keraguan bahwa jaksa tidak mampu menindak tegas mantan petinggi Korps Adhyaksa itu.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono yang memimpin Tim 9 penanganan perkara Febrie menepis anggapan tersebut. Menurut dia, pengalihan perkara justru memberikan kepastian hukum. "Karena penyidik pada Kejaksaan juga merangkap sebagai lembaga pratut," kata Rudi di Kejaksaan Agung, Jumat, 24 Juli 2026.

Rudi menjelaskan, apabila perkara ditangani lembaga pratut di Kejaksaan yang sekaligus berwenang sebagai penyidik, berkas perkara tidak perlu bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum. "Nah, alasan hukum seperti itulah sehingga penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima," ujarnya.

Kurang dari tiga pekan setelah kepolisian mengalihkan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung, jaksa menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus TPPU itu berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul. Pada hari yang sama, Jumat, 24 Juli 2026, jaksa juga menahan Febrie di Rumah Tahanan KPK.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri di Kejaksaan Agung. Selain Febrie, polisi juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka TPPU.

Febrie mengklaim menjadi korban kriminalisasi. Menurut dia, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menahannya. "Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau perlu dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," kata Febrie seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat, 24 Juli 2026.

Pilihan Editor: Kasus Besar di Balik Teror Densus 88 ke Kejaksaan Agung

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |