Jaksa Menilai Pembelaan Hakim Heru Hanindyo Soal Namanya Dijual Tak Sesuai Fakta Persidangan

14 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyampaikan bahwa pembelaan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo ihwal namanya dijual Erintuah Damanik dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dinilai kontradiktif atau bertentangan dengan pernyataannya selama proses pembuktian di persidangan.

Penilaian itu disampaikan jaksa pada saat membacakan replik. "Dalil yang disampaikan oleh terdakwa sudah jelas kontradiktif,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat, 2 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa pun menyoroti nota pembelaan Heru yang mengklaim tidak pernah menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Tidak hanya itu, menurut penuntut umum, sangat tidak mungkin bila Heru tak mengetahui soal penerimaan dan pembagian uang dari Lisa. Sebab, dalam kesaksiannya pada persidangan yang lalu, dia justru mengungkap soal pertemuan Erintuah Damanik dengan Lisa Rachmat. Bahkan, menyebut bahwa Erintuah telah menjual namanya dan Mangapul kepada Lisa.

Dalam repliknya, jaksa menyebut bahwa Heru pernah menyampaikan soal pertemuan Erintuah dengan Lisa yang terjadi pada 2 Juni 2024 dan 29 Juni 2024. Pada 1 Juni 2024, Heru berkata bahwa Erintuah tidak berada di Semarang, melainkan sedang berada di Surabaya untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Sehingga jaksa menuturkan pernyataan-pernyataan Heru yang diucapkan selama jalannya persidangan dinilai kontradiktif.

Heru Hanindyo, salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, mengklaim namanya dijual dalam persidangan. Pernyataan ini disampaikannya saat membacakan pleidoi di sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa, 29 April 2025.

Heru berdalih tidak memiliki kepentingan dalam perkara Ronald Tannur. "Patut saya sesalkan, sebagaimana saya ketahui dari jalannya persidangan, mengapa nama saya dijual atau digunakan sebagaimana terungkap di dalam fakta persidangan," ujarnya.

Erintuah, kata Heru, telah menjelaskan persamuhan itu berdasarkan pemikirannya bahwa ada yang tidak beres antara dua hakim anggota dengan Lisa Rachmat. "Yaitu Lisa Rachmat bermain dengan para hakim anggota dan Erintuah Damanik mengatakan kepada Lisa Rachmat bahwa dirinya akan melakukan dissenting opinion," ucap Heru.

Atas dasar itu, Lisa memberikan Sing$ 48 ribu. Erintuah juga mengatakan, para hakim anggota masing-masing telah menerima Sing$ 100 ribu. "Faktanya, satu, diri saya maupun Mangapul tidak pernah mempermainkan Erintuah Damanik," kata Heru.

Heru menyatakan pertemuan antara Erintuah dan Lisa merupakan inisiatif pribadi Erintuah. Ia mengaku tidak pernah menerima uang Sing$ 100 ribu sebagaimana yang diungkapkan oleh Erintuah Damanik.

"Saya sangat kaget dan kecewa mengetahui nama saya telah dipermainkan atau dijual oleh Erintuah Damanik kepada Lisa Rachmat untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |