Izin Usaha Bulion Baru Dimiliki Pegadaian dan BSI, OJK Buka Peluang LJK Lain Ajukan Permohonan

2 days ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi bank atau lembaga jasa keuangan (LJK) yang hendak memperluas bisnis ke kegiatan usaha emas atau bulion. Saat ini izin usaha bank emas baru dimiliki oleh PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman memaparkan sampai saat ini belum ada LJK lain yang mengajukan izin. “Peluang tetap dibuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya lewat keterangan resmi, Kamis, 17 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agusman memaparkan, sampai dengan Maret 2025 PT Pegadaian telah melaksanakan 3 kegiatan usaha bulion, antaranya deposito emas yang mencapai 788 kilogram, titipan emas korporasi mencapai 2,27 ton, dan pinjaman modal kerja emas mencapai 150 kilogram.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut Indonesia memiliki potensi memanfaatkan komoditas emas dan pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi. Pada 2023 Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 sampai 160 ton.

Indonesia, kata dia, juga berada di peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar. "Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid Indonesia dapat mengoptimalkan monetasi emas untuk mendorong perekonomian nasional melalui pembentukan kegiatan usaha bulion," ucap Dian.

OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024). Lewat aturan ini terdapat syarat bagi LJK yang ingin mengembangkan usaha bulion. Di antaranya adalah memiliki modal inti paling sedikit Rp 14 triliun. Batasan tersebut berlaku bagi bank umum dan unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional (BUK).

Untuk LJK selain BUK, bank umum syariah atau UUS dari BUK harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp 14 triliun. Kewajiban modal inti atau ekuitas tersebut dikecualikan bagi LJK  yang hanya melakukan kegiatan penitipan emas, meskipun tetap harus memenuhi ketentuan modal inti atau ekuitas sesuai dengan ketentuan modal inti atau ekuitas yang berlaku bagi LJK.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |