Importir Wajib Serap Garam Lokal Sesuai Standar

2 hours ago 1

INFO TEMPO – Pemerintah didorong memastikan setiap kebijakan impor garam disertai kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu. Kewajiban tersebut dinilai penting agar impor tidak melemahkan produsen dalam negeri dan tetap sejalan dengan target swasembada garam nasional pada 2027.

Mengacu pada dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan, target produksi garam nasional meningkat dari 2,25 juta ton pada 2025 menjadi 2,5 juta ton pada 2026. Kenaikan target tersebut menunjukkan pemerintah sedang mendorong penguatan produksi dalam negeri menuju swasembada garam 2027.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Namun, pada saat yang sama, data Badan Pusat Statistik menunjukkan impor garam industri dengan kode HS 25010093 pada Januari–Mei 2026 mencapai sekitar 936 ribu ton atau naik 13,1 persen secara tahunan.

Kondisi ini menunjukkan peningkatan produksi lokal harus dibarengi kewajiban serap produksi lokal oleh importir. Tanpa kewajiban tersebut, produksi garam lokal bisa meningkat, tetapi belum tentu mendapatkan kepastian pasar.

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance atau INDEF, Muhammad Rizal Taufikurahman, mengatakan kebijakan impor garam harus berbasis neraca kebutuhan industri yang akurat dan dilakukan secara selektif sesuai spesifikasi yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri.

“Kebijakan impor harus disertai pengawasan distribusi agar tidak masuk ke pasar konsumsi, dan diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu,” ujar Rizal.

Sebagai informasi, prinsip kewajiban serap lokal bagi importir pernah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman. Regulasi tersebut kemudian dicabut melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2022.

Dengan dicabutnya aturan tersebut, prinsip serap lokal tidak boleh ikut hilang dari tata kelola impor garam. Pemerintah diharapkan memastikan setiap akses impor tetap diikuti kewajiban menyerap garam lokal yang memenuhi standar mutu, agar impor tidak menekan pasar produsen dalam negeri.

Dalam konteks tata kelola impor garam saat ini, pengendalian impor garam membutuhkan koordinasi lintas kementerian. Kemenko Pangan berperan dalam memastikan neraca kebutuhan dan pasokan garam disusun secara transparan, sementara Kementerian Perdagangan menjadi pihak yang memastikan persetujuan impor tidak berhenti pada kelengkapan prosedur dan dokumen.

Adapun, Kementerian Perindustrian berperan menguji kebutuhan industri berdasarkan spesifikasi yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri, sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan berperan memastikan kapasitas produksi garam lokal masuk dalam perhitungan kebijakan impor.

Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional menetapkan swasembada garam 2027 sebagai mandat nasional. Namun, mandat tersebut harus diturunkan ke instrumen pelaksanaan yang lebih konkret, terutama kewajiban penyerapan garam lokal sebagai bagian dari perizinan impor.

Dalam Pasal 15, Perpres tersebut membuka ruang pemenuhan kebutuhan garam nasional dari sumber lain dalam “keadaan tertentu”, apabila terjadi gangguan pasokan atau kekurangan kebutuhan garam nasional. Namun, ketentuan ini perlu diikuti parameter yang jelas, transparan, dan berbasis data agar tidak menjadi celah pembukaan impor tanpa kewajiban serap lokal.

Oleh karena itu, setiap penetapan “keadaan tertentu” seharusnya tidak hanya didasarkan pada data kebutuhan dari pelaku usaha, tetapi juga harus memperhitungkan stok, kapasitas produksi, dan realisasi penyerapan garam lokal. Dengan demikian, mekanisme tersebut tetap sejalan dengan target swasembada garam 2027 dan tidak melemahkan pasar bagi produsen dalam negeri.

Ekonom Praxa Institute, Hardy Hermawan, mengatakan pemerintah harus memastikan garam impor tidak bocor ke pasar rumah tangga, termasuk melalui praktik oplosan. Menurutnya, pengawasan distribusi menjadi kunci agar impor garam industri tidak menekan pasar garam konsumsi dan produksi lokal. “Pastikan agar tidak ada kebocoran garam impor masuk ke pasar rumah tangga, termasuk melalui oplosan,” ujar Hardy.

Hardy juga menilai proses impor garam harus berlangsung transparan, adil, dan bersih. Pemerintah didorong mencegah adanya pengistimewaan kepada pelaku tertentu dalam proses importasi. “Pastikan proses impor garam berlangsung transparan, fair, dan bersih, tanpa ada pengistimewaan kepada pelaku tertentu,” kata Hardy.

Dia menambahkan, impor garam masih dapat diarahkan untuk kebutuhan industri sepanjang menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian. Namun, pemerintah tetap harus membuka data industri dan perdagangan garam secara transparan dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat dukungan bagi petani garam lokal.

Dengan begitu, kebijakan impor garam tidak cukup hanya mengatur volume dan perizinan. Importir yang memperoleh akses impor seharusnya wajib menunjukkan realisasi penyerapan garam lokal, terutama untuk spesifikasi yang sudah mampu dipenuhi produsen dalam negeri.

Di tengah target swasembada garam 2027, pemerintah diminta memastikan kebijakan impor tidak berjalan terpisah dari penguatan produksi lokal. Tanpa kewajiban serap yang jelas, kenaikan target produksi berisiko tidak diikuti kepastian pasar bagi garam dalam negeri. (*)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |