TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengubah aturan perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia. Kini, seluruh WNA wajib hadir ke kantor Imigrasi untuk melakukan perpanjangan izin tinggal.
Sebelumnya, perpanjangan izin bisa dilakukan full secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. Tapi, mulai 29 Mei 2025, hanya penyerahan dokumen persyaratan yang bisa dilakukan online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan sesuai Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA).
"Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id," kata Yuldi melalui keterangan persnya, Rabu, 28 Mei 2025.
Yuldi mengatakan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA. “Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi," kata Yuldi.
Dari data yang ada, ujar dia, angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Misalnya pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah.
Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari hingga April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari hingga April 2025 sebanyak 2.201 WNA. "Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71 persen," ujar Yuldi.
Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas. Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas.
“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” ucapnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto berharap dengan pemberlakuan kebijakan ini dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia. "Serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.