RUMAH Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengusulkan penangkalan terhadap seorang warga negara Italia berinisial JF, mantan narapidana perkara penganiayaan yang dideportasi dari Bali setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan penangkalan terhadap warga negara asing dapat berlaku hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup, apabila yang bersangkutan dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.
"Penangkalan terhadap orang asing itu dapat berlaku 10 tahun, bahkan seumur hidup," kata Teguh di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu. Menurut Teguh, Rudenim mengusulkan penangkalan sesuai Pasal 102 Undang-Undang tentang Keimigrasian.
Adapun keputusan mengenai jangka waktu penangkalan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek perkara. Teguh menjelaskan JF, 49 tahun, dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Roma, Italia. Petugas Rudenim Denpasar mengawal JF hingga naik ke pesawat.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi JF hukuman penjara selama tiga bulan dalam perkara penganiayaan terhadap seorang warga di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, yang terjadi pada 8 April 2026.
Perkara itu bermula ketika JF mengaku terganggu oleh suara tetangganya yang sedang memasak hingga memicu keributan. Dalam insiden tersebut, JF menampar korban. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Denpasar.
Selama menjalani pidana, JF ditempatkan di Rudenim Denpasar di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar.
Selain terjerat perkara pidana, JF juga melanggar ketentuan keimigrasian karena tinggal melebihi izin (overstay) selama tiga tahun satu bulan.
Pelanggaran tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses deportasi dan usulan penangkalan terhadap JF.
Pilihan Editor: Bagaimana Jaringan Pedofil Jepang Beroperasi di Jakarta
















































