Heboh Pria di Soppeng Sulsel Hamili Mertua, Istri Diceraikan

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pria berinisial BR di Soppeng, Sulawesi Selatan menghamili mertuanya berinisial FR (36) hingga melahirkan. BR menceraikan istrinya inisial AL (21) yang tak lain anak dari FR.

Peristiwa ini terjadi di Taccampu, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng yang diperkirakan terjadi di awal 2024. Saat ini BR pun sudah menceraikan istrinya.

"Betul itu, menantunya hamili mertuanya. Tapi itu kasus sudah lama, sudah melahirkan juga, dan sudah damai kedua pihak," ujar Kepala Desa Abbanuange, Buhari, Rabu (21/5) seperti dilansir dari Detikcom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia ceraikan dulu istrinya. Sudah ada kesepakatan antara kedua keluarga. Masalah ini juga sudah aman," kata Buhari.

Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menjelaskan, BR melakukan persetubuhan dengan ibu mertuanya yang sudah menjanda karena ditinggal meninggal suaminya. Kejadian yang menghebohkan ini kini sudah diselesaikan dengan dimediasi polisi.

"Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau melakukan mediasi, dan pihak keluarga perempuan tidak mempermasalahkan atau menerima kejadian tersebut sebagai musibah dengan syarat menantunya harus menceraikan istrinya. Kemudian menikahi mertuanya," ucapnya.

Aditya mengatakan setelah BR menikahi mertuanya pihak keluarga perempuan tidak mempermasalahkan. Kesepakatan itu juga telah disetujui oleh pihak laki-laki dan sudah mengajukan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng.

"Semua sudah berdamai. Sidang perceraiannya berlangsung tanggal 27 Mei nanti," jelasnya.

Sementara itu MUI Sulsel menyatakan perbuatan pria tersebut hukumnya haram dalam Islam. MUI Sulsel pun meminta pria tersebut menceraikan mertua yang dinikahinya.

"Hukumnya dalam Islam itu sesuai dengan ayat hukumnya haram. Jadi mertua atau menantu atau bekas mertua atau bekas menantu itu haram. Misalnya istri bapak itu haram dinikahi oleh anaknya bapak. Sebaliknya juga begitu," tegas Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry, Kamis (22/5) dikutip dari DetikSulsel.

Muammar menjelaskan, status menantu dan mertua termasuk mahram. Dia menegaskan hubungan pernikahan antara menantu dan mertua tidak sah.

"Tidak sah. Sama saja orang yang menikahi saudaranya. Orang yang menikahi ibunya, sama saja itu. Kalau misalnya ada orang yang menikahi saudaranya, menikahi ibunya, apakah mau dianggap sah? Tidak," tegasnya.

Menurut Muammar, hubungan menantu dan mertua tidak boleh terjadi dan dilanjutkan. Dengan begitu, sebaiknya menantu menceraikan mertuanya karena pernikahan atau hubungan asmaranya dianggap haram.

"Harus (diceraikan) karena haram terus dibuat itu. Yang boleh itu kalau sudah cerai yang bersaudara. Misalnya ada perempuan dia punya saudara, tapi saudaranya itu sudah diceraikan, tapi saudaranya itu bisa dinikahi. Tapi yang tidak boleh mertua, bekas mertua, apa lagi yang menjadi mertua. Itu hukumnya haram," jelasnya.

Muammar menjelaskan keharaman pernikahan antara mertua dan menantu itu disebut keharaman muabbad. Artinya, sambungnya, keharaman pernikahan mertua dan menantu berlaku selamanya, meskipun istri atau suaminya telah diceraikan.

"Keharamannya muabbad (selamanya)," kata Muammar.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |