Hampir 6 Tahun Sejak Penetapan Tersangka, KPK Panggil Saksi Kasus Korupsi PLTU 2 Cirebon

14 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa pemanggilan dua saksi pada Jumat, 2 Mei 2025, dalam kasus dugaan suap izin pembangunan PLTU di Cirebon adalah bentuk penanganan perkara tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan.

Ada jeda waktu pemanggilan dua saksi tersebut selama hampir 6 tahun dengan penetapan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ) sebagai tersangka pada 15 November 2019

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tapi ini menunjukkan seperti ini teman-teman, bahwa perkara di KPK itu tidak ada yang berhenti, perkara di KPK tetap terus berjalan selama memang alat buktinya terpenuhi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 Mei 2025.

Tessa mengatakan pemanggilan tersebut hanya persoalan waktu dan manajemen perkara termasuk kapan barang bukti akan disita. Pasalnya, kata dia, satuan tugas (satgas) di KPK bisa menangani hingga 4, 5, bahkan 7 perkara sekaligus.

"Itu tidak hanya di satu lokasi, bisa saja di pulau-pulau yang berbeda dan kita bisa melihat perkara-perkara prioritas seperti apa, terutama perkara yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan, maka itu harus segera diselesaikan," ujarnya.

Adapun saksi yang diperiksa adalah Teguh Haryono, mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana, dan Heru Dewanto, mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana. Tessa mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini yang menjadi tersangka adalah General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ). Sebelumnya, Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Internasional dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul Hong Yong-hwa, mengatakan bahwa para eksekutif dan karyawan Hyundai Engineering & Construction diduga menyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Sunjaya Purwadisastra didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 64,2 miliar pada 20 Maret 2023.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Sunjaya menerima setoran Rp 7,02 miliar pada 2017-2018 supaya proyek PLTU 2 Cirebon diperlancar perizinannya. Padahal diketahui, proses pembangunan proyek itu bertentangan dengan Perda Kabupaten Cirebon No 17 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon 2011-2031.

Kasus ini bermula saat PT Cirebon Energi Prasarana (PT CEP) ditunjuk menjadi owner proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan, dan Astanajapura. PT CEP kemudian menggandeng Hyundai Engineering & Construction sebagai main contractor dari proyek itu pada 2015.

Para petinggi PT Cirebon Energi Prasarana itu baik Teguh maupun Heru menemui Sunjaya di Pendopo Bupati Cirebon pada 2016. Keduanya secara terang-terangan meminta kepada Sunjaya untuk memuluskan proyek PLTU 2 Cirebon, sekaligus menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Sunjaya untuk menangani demo warga.

Akhir 2016, kedua petinggi PT CEP itu kemudian mengajak Herry Jung dan beberapa petinggi Hyundai seperti Kim Tae Hwa dan Am Huh selaku Project Manager Cirebon 2 CFPP Project Site pada Hyundai Engineering & Construction menemui Sunjaya di rumah dinasnya. Mereka kemudian meminta lagi Sunjaya untuk bisa memuluskan proyek PLTU yang sedang digarapnya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |