MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Febrie diperiksa sebagai saksi untuk perkara tindak pidana pencucian uang atas temuan valuta asing senilai ratusan miliar di rumah Febrie di Sentul, Bogor.
“Nanti akan dilakukan di gedung utama Kejaksaan Agung,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono di kantornnya, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Hari ini Febrie diperiksa atas surat perintah penyidikan atau sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Atas perkara yang menyeret Febrie, jaksa telah mengeluarkan empat sprindik.
Sprindik lainnya adalah nomor 43 untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, dan sprindik Nomor 44 untuk perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera. Serta sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi PT Asabri. Febrie telah berstatus tersangka pada kasus penanganan perkara PT Asabri yang ditetapkan oleh kepolisian.
Rudi mengatakan alasan Febrie diperiksa sebagai saksi di perkara TPPU karena ada penerbitan sprindik baru. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Sebelumnya, Febrie juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk sprindik TPPU pada Rabu, 22 Juli 2026. Namun Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan.
“Hari ini yang bersangkutan kami panggil kembali, yang pertama tidak hadir. Yang kedua hari ini. Dan jika memang tidak hadir penyidik sesuai Pasal 28 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) penyidik bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Rudi.
Namun ia menegaskan bahwa penanganan kasus Febrie akan terus berlanjut. Kasus Febrie sendiri ditangani oleh sembilan jaksa senior di bawah koordinasi Rudi Margono.
Merespons kasus tersebut, pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan polisi tidak permisi ke Presiden Prabowo Subianto ketika menetapkan kliennya sebagai tersangka di kasus korupsi penanganan perkara di PT Asabri. “Bayangin orang kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden,” kata Hotman, Jumat, 18 Juli 2026.
Hotman membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada kliennya yang menyebabkan Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus PT Asabri di kejaksaan. Ia juga mempertanyakan proses penetapan tersangka Febrie yang dinilai melanggar KUHAP karena tidak dipanggil dan diperiksa terlebih dulu sebelum penetapan tersangka.
Menurut Hotman, saat menjabat sebagai Jampidsus dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah telah banyak berkontribusi dalam penyerahan penerimaan negara bukan pajak. Ia mengklaim mantan Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena melalui penegakan hukum Satgas PKH yang dipimpinnya mendapatkan Rp 300 triliun dalam satu tahun yang disetorkan ke negara.
Ditambah lagi ada pengembalian kerugian negara dapat Rp 130 triliun. “Sudah Rp 430 triliun kembali, dibanggakan oleh presiden,” kata Hotman. Febrie menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH karena jabatan yang melekat kepadanya sebagai Jampidsus, sebagaimana Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Namun, Hotman Paris mengundurkan diri jadi pengacara Febrie pada Kamis, 23 Juli 2026.















































