Faktor-faktor Penyebab Longsor Gunung Kuda

1 day ago 3

Faktor yang memicu terjadinya longsor Gunung Kuda yakni karena metode penambangan yang tidak tepat serta posisi geografis dari daerah Cirebon.

4 Juni 2025 | 13.41 WIB

Proses evakuasi jenazah korban longsor di tambang galian C Gunung Kuda, Cipanas, Dukuhpuntang, Kab. Cirebon, Jawa Barat, 1 Juni 2025. Antara/Fathnur Rohman

Proses evakuasi jenazah korban longsor di tambang galian C Gunung Kuda, Cipanas, Dukuhpuntang, Kab. Cirebon, Jawa Barat, 1 Juni 2025. Antara/Fathnur Rohman

TEMPO.CO, Jakarta - Longsor menerjang kawasan tambang batu dan pasir di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat pagi, 30 Mei 2025. Sebanyak 19 orang dilaporkan tewas, sementara enam lainnya masih dalam pencarian.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, saat para pekerja tengah membongkar batu untuk dimuat ke dalam truk. Sebuah bongkahan batu besar dari atas bukit tiba-tiba menggelinding cepat dan menimpa area kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taryana, 45 tahun, salah satu pekerja yang selamat, mengatakan ketika dirinya melihat guguran batu langsung reflek melompat ke dalam kabin truk. Ia terjebak di dalam kabin selama 30 menit sebelum berhasil dievakuasi warga.

Faktor Penyebab Longsor

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa insiden longsor yang terjadi di area tambang Gunung Kuda, Cirebon, kemungkinan besar dipicu oleh penerapan metode penambangan yang tidak tepat. Menurut laporan Antara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, saat berada di Cirebon pada hari Jumat, menjelaskan bahwa seharusnya kegiatan penambangan di lokasi tersebut dilakukan dengan metode terasering dari atas ke bawah. Namun, kenyataannya, penambangan justru dilakukan dari bawah ke atas, yang menurutnya meningkatkan potensi terjadinya longsor.

“Jenis batuan seperti ini seharusnya ditambang dari atas ke bawah, bukan sebaliknya. Ini sudah dijelaskan berkali-kali oleh inspektur tambang,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada pengelola tambang sebelum insiden terjadi. Namun, peringatan yang disampaikan tidak diindahkan oleh pihak pengelola tambang. “Ini adalah kesalahan dalam metode penambangan. Kami dari dinas sudah memperingatkan berkali-kali, bahkan dengan nada yang cukup keras,” katanya.

Adapun Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan investigasi teknis langsung di lokasi kejadian. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan di Jakarta pada hari Sabtu bahwa sebagai bagian dari upaya memastikan praktik pertambangan yang sesuai dengan standar, setiap aktivitas pertambangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia juga menambahkan bahwa Kabupaten Cirebon tergolong sebagai daerah yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap gerakan tanah. "Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali," kata Wafid dalam keterangan terlulis Sabtu, 31 Mei 2025.

Wafid turut menjelaskan bahwa longsor yang terjadi dipicu oleh sejumlah faktor, yakni kemiringan tebing yang sangat curam yang melebihi 45 derajat dan aktivitas penambangan terbuka di lokasi tersebut yang menggunakan metode undercutting serta kondisi tanah pelapukan dan litologi batuan yang labil. 

Operasi Tanpa Izin

Kepolisian Resor Kota Cirebon menetapkan dua tersangka dalam insiden ini. Mereka adalah Abdul Karim (AK), Ketua Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah selaku pemilik tambang, dan Ade Rahman (AR), Kepala Teknik Tambang yang bertugas di lapangan.

Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar Sumarni, mengatakan operasi tambang tetap dijalankan meskipun sudah dua kali menerima surat larangan dari Dinas ESDM. Surat pertama terbit 8 Januari 2025, dan surat peringatan kedua dikirim 19 Maret 2025. Tambang belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Adapun kepolisian telah menyita lima dump truck, empat ekskavator, dan sejumlah dokumen izin tambang sebagai barang bukti.

Yudono Yanuar, Yolanda Agne, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan editor: Kronologi Longsor Gunung Kuda: Kisah Korban yang Terkurung 30 Menit

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |