TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memulangkan 15 mahasiswa Universitas Trisakti yang menjadi tersangka penghasutan dan penganiayaan dalam demonstrasi peringatan 27 Tahun Tragedi Trisakti di Balai Kota Jakarta. 15 mahasiswa itu dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
“Yang hari ini keluar dengan wajib lapor ada 15 orang,” ujar Kepala Bidang Humas dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen, saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Mei 2025. Sementara itu, satu mahasiswa masih belum dapat dipulangkan dari Polda Metro Jaya karena berkas yang belum lengkap.
Berawal dari Demonstrasi 27 Tahun Tragedi Trisakti
Penangkapan tersebut terjadi saat ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di bawah Yayasan Trisakti menggelar demo untuk memperingati 27 tahun Tragedi Trisakti dan Reformasi di Balai Kota Jakarta. Tragedi di masa Orde Baru itu merenggut nyawa empat mahasiswa Universitas Trisakti yakni Elang Mulia Lesmana, Heri Hartanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Empat mahasiswa itu gugur saat menggelar aksi damai untuk menuntut reformasi pada era orde baru. Dalam aksi tersebut, massa menuntut keadilan bagi korban Tragedi Trisakti yang gugur di tangan aparat negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen menjelaskan penangkapan terjadi lantaran terjadi bentrokan antara mahasiswa dengan polisi.
Wildan menjelaskan bentrokan itu terjadi ketika mahasiswa berusaha untuk memasuki kawasan Balai Kota, tetapi dihalangi oleh polisi. “Pada situasi itu ada semacam represifitas dari aparat,” kata Wildan saat dihubungi Tempo pada Selasa malam, 20 Mei 2025.
Polisi kemudian menangkap total 93 mahasiswa yang ikut dalam aksi demontrasi di depan Balai Kota Jakarta, yang berakhir ricuh tersebut. Video kericuhan di tempat kejadian perkara bahkan viral di media sosial. Para mahasiswa dan polisi terlibat insiden saling dorong dan saling pukul. Rombongan mahasiswa Universitas Trisakti tersebut sedang menggelar demonstrasi.
Polisi Tuding Mahasiswa Lakukan Pengeroyokan
Dalam aksi tersebut, polisi menyebut para mahasiswa melakukan kekerasan terhadap petugas dan merusak fasilitas umum. “Peran-perannya adalah melakukan penghasutan untuk melawan anggota Polri yang sedang mengamankan petugas Pamdal yang sedang menutup pintu gerbang Balai Kota DKI,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Jumat, 23 Mei 2025.
Ade Ary menyatakan, para tersangka diduga mengeroyok tujuh anggota Polri. Bentuk kekerasannya beragam, mulai dari mendorong, menggencet, memukul, menendang, hingga menggigit petugas. “Serta merusak pagar gerbang yang dijaga oleh petugas Pamdal Balai Kota DKI,” ujarnya.
Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka
Pihak kepolisian kemudian menetapkan 16 mahasiswa Trisakti yang ikut serta dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta sebagai tersangka. “Mereka melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga melawan petugas,” ucap Ade Ary pada Ahad, 15 Mei 2025.
Dia menyebut aksi tersebut terjadi ketika massa aksi mencoba memaksa masuk ke kompleks Balai Kota dan menyerang petugas pengamanan dalam yang berjaga di pintu gerbang.
Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 212, 216, dan 218 tentang perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukuman dari pasal-pasal itu berkisar antara empat bulan hingga enam tahun penjara.
Polisi Janji Pulangkan Mahasiswa Namun Terbitkan Surat Penahanan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan kepolisian sempat menyampaikan bahwa seluruh mahasiswa, termasuk yang ditetapkan tersangka, akan dipulangkan secara bertahap. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis sore, 22 Mei 2025, kepada keluarga dan penasihat hukum.
Kendati demikian, hingga Jumat dini hari, 23 Mei 2025, tak ada kepastian terkait pembebasan itu. Lalu pada Jumat pagi hari, muncul surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan. "Jumat dini hari, 23 Mei 2025, lalu muncul surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan terhadap mereka untuk 20 hari ke depan," kata Usman kepada Tempo saat dikonfirmasi Jumat.
Selain surat penahanan, kata dia, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (SPPD) ke kejaksaan. “Penahanan dilakukan dengan menimbang pasal-pasal yang dinilai memiliki ancaman pidana serius seperti 160, 170, 351, dan seterusnya, maupun alasan subyektif seperti dikhawatirkan melarikan diri,” ujarnya.
Tim Pendamping Hukum Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Tim pendamping hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trisakti dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap 15 mahasiswa Universitas Trisakti yang ditetapkan sebagai tersangka usai aksi demonstrasi peringatan 27 tahun reformasi di depan Balai Kota Jakarta.
"Selain membantu dalam hal berkas pemeriksaan seperti BAP, kami juga mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak semalam,” tutut Usman Hamid, kepada Tempo saat dihubungi Jumat, 23 Mei 2025.
Polda Metro Jaya Kabulkan Permohonan Penahanan
Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap 15 mahasiswa Universitas Trisakti yang menjadi tersangka penghasutan dan penganiayaan. Namun, satu mahasiswa lain belum dipulangkan karena berkasnya yang belum lengkap. “Semua yang ditahan per hari Jumat sudah dikeluarkan kecuali satu orang yang ditahan terakhir,” jelas Usman Hamid, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Oyuk Ivani Sagian, Intan Setiawanty, dan Linda Lestari berkontribusi dalam penulisan artikel ini