Eks Wakil Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Kasus Dana Darah PMI

1 week ago 8

CNN Indonesia

Rabu, 09 Apr 2025 08:40 WIB

Kejari menetapkan eks Wali Kota Palembang Fitrianti dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI. Ilustrasi uang hasil korupsi. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan periode 2016-2023, Fitrianti Agustinda (FA) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin eks Wali Kota itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa pada Selasa (8/4) lalu dari mulai  sekitar pukul 13.00-22.30 WIB. Fitrianti ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitanya kala  menjabat Ketua PMI Palembang periode 2019-2024.

Selain itu, penyidik juga menetapkan suami Fitrianti, Dedi Siprianto (DS) sebagai tersangka lainnya lewat jabatan Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditemukan dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP maka pada hari ini tim penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang," kata Hutamrin di Palembang, Selasa kemarin seperti dikutip dari Antara.

Ia menegaskan dalam menangani kasus itu secara profesional dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap kedua tersangka.

Tersangka Fitrianti dan Dedi diancam atau disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 untuk pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerintahan tidak pidana korupsi.

Adapun modus perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah kota Palembang tahun 2020 sampai dengan 2023 di mana diduga penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan yang menimbulkan potensi kerugian negara.

Sementara untuk berapa besar jumlah kerugiannya nanti akan ditetapkan dengan perhitungan oleh BPKP.

Kini Fitrianti ditahan selama dua puluh hari ke depan di lapas perempuan Palembang dan Dedi di lapas Pakjo, Palembang.

Sementara itu, Fitranti usai ditetapkan sebagai tersangka menyebutkan dalam perkara itu tidak ada dana hibah yang menyebabkan kerugian negara.

"Tolong dicatat, tidak ada dana hibah yang merugikan negara dan itu sudah dihitung oleh BPKP," katanya singkat.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |