Eks Bendahara Militer Bengkulu Dituntut 16 Tahun Bui

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut terdakwa Ali Kurniawan (39), mantan bendahara militer di Provinsi Bengkulu, dengan hukuman total 16 tahun penjara terkait karena korupsi dan pencucian uang (TPPU).

Dalam melakukan aksinya, modus terdakwa adalah menambah angka nol pada slip tunjangan kinerja prajurit. Dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI di Bengkulu itu, terdakwa dianggap merugikan negara hingga Rp9,2 miliar.

Terdakwa adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai bendahara di instansi militer

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Dewi Kumalasari, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (13/8) seperti dikutip dari Antara.

Dana tersebut disebut tidak hanya dinikmati terdakwa, tetapi juga pihak lain yang telah divonis bersalah di pengadilan militer karena merupakan rekannya dari institusi militer. Modus yang digunakan terdakwa adalah bersama tersangka lain melakukan mark up tunjangan dengan cara mengubah nilainya.

"Kalau untuk modus seperti yang kami sampaikan sebelumnya, tersangka ini menambah nol di ujung tunjangan sehingga angka pada tunjangan para prajurit itu naik," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

Dalam penyelidikan juga ditemukan bahwa terdakwa bukan hanya melakukan mark up Tukin, tetapi juga mengambil dana lain, seperti tunjangan musik yang dikeluarkan pada masa pandemi Covid-19.

Terdakwa dituntut 16 tahun penjara gabungan dari tuntutan dua pasal berlapis.

Untuk perkara korupsi dana tunjangan kinerja (Tukin), terdakwa dikenakan dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perkara tersebut, terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4,6 miliar subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara untuk perkara korupsi Tukin tahun 2022 yang disertai TPPU, JPU menuntut terdakwa berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk dakwaan kedua primer, JPU menggunakan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara ini, terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |