Dugaan Korupsi di Balik Pemberian Kredit Triliunan Rupiah ke Sritex

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membeberkan dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari sejumlah bank milik pemerintah kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Utamanya, korupsi ditemukan dalam pemberian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dan Bank DKI.

"Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit (Sritex)," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Rabu malam, 21 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sritex diketahui masih memiliki utang kepada Bank BJB senilai Rp 543,98 miliar dan kepada Bank DKI sebesar Rp 149,7 miliar. Sehingga total utang Rp 692,98 miliar tersebut yang kemudian dihitung sebagai kerugian negara. 

"(Kerugian) ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank, Bank DKI Jakarta dan Bank BJB," kata Qohar kepada para wartawan. 

Selain itu, Sritex juga masih terlilit utang dalam jumlah besar ke beberapa bank milik pemerintah. Total tagihan utang yang dimiliki perusahaan tekstil tersebut mencapai angka Rp 3.588.650.808.028. 

"Hutang tersebut adalah kepada beberapa bank pemerintah. Baik bank himbara yaitu himpunan bank milik negara, maupun bank milik pemerintah daerah," ujar Qohar. 

Adapun selain Bank BJB dan Bank DKI, beberapa bank yang memberikan kredit ke Sritex adalah Bank Jawa Tengah, serta Bank Sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI. Sritex masih berutang kepada Bank Jateng senilai Rp 395,66 miliar dan kepada Bank Sindikasi hingga Rp 2,5 triliun. 

Qohar memastikan, penyidik juga akan mendalami kemungkinan terjadinya korupsi dalam pemberian kredit dari bank-bank tersebut. "Bagaimana bank sindikasi atau bank daerah yang lain masih dalam proses pendalaman," ucapnya. 

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung diketahui telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mapa, serta Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata. 

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |