DPR Ihwal Surat Pemakzulan Gibran: Tidak Ujug-ujug Diproses

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI ihwal pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tak bisa langsung diproses. "Hemat saya, kalau disampaikan DPR sudah menerima suratnya, itu tidak ujug-ujug diproses," kata Said di komplek Parlemen, Jakarta pada Rabu, 4 Juni 2025.

Ia pun meminta agar isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dikesampingkan terlebih dahulu lantaran dinilai tak memiliki kepentingan mendesak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, suara publik di DPR juga masih cenderung asing dengan kata pemakzulan. Apalagi, kondisi objektif yang semestinya dihadapi adalah terkait tantangan politik ke depan, bukan soal pemakzulan.

Said mengatakan, untuk pemakzulan pemimpin negara di DPR perlu proses yang panjang. Proses itu, dimulai dari dilakukannya kajian, kemudian dibahas pada rapat pimpinan, berlanjut ke Badan Musyawarah, dan kemudian pimpinan DPR akan kembali mengkaji usulan tersebut. "Pimpinan DPR ini kan alatnya banyak," ujar politikus PDIP ini.

Said berharap, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI sebagai pengirim surat dapat lebih berkutat kepada isu-isu yang lebih strategis tanpa harus mendahului apa yang akan dilakukan oleh para pimpinan di DPR. "Kita bersabar, lihat perkembangannya seperti apa," ucap Said.

Adapun, setelah menemui mantan Wakil Presiden Try Sutrisno di penghujung Mei lalu, FPP TNI kemudian mengirimkan surat perihal 8 tuntutan yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR. "Surat sudah diterima, kami berharap untuk segera ditindaklanjuti," kata Sekretaris FPP TNI Bimo Satrio pada 2, Juni 2025.

Anggota FPP TNI Letnan Jenderal (Purn) Suharto meminta DPR memposisikan dirinya sebagai representasi rakyat di parlemen. Permintaan itu dapat dilakukan dengan menindaklanjuti usulan forum purnawirawan.

Dia menjelaskan, dari 8 poin yang dituntut para pensiunan militer itu tidak seluruhnya merupakan aspirasi para prajurit. Tetapi, juga dihimpun dari pelbagai aspirasi masyarakat yang menginginkan terciptanya pemerintahan bersih, adil, dan makmur. "DPR adalah representasi rakyat. Maka dari itu, kami berharap DPR memahami akan posisinya," kata Suharto kepada Tempo di kediaman mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, Jumat, 30 Mei 2025.

Ihwal pemakzulan Gibran, kata dia apa yang dilakukan dalam proses pencalonan telah melanggar aturan hukum di Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman. Apalagi, putusan Mahkamah juga tercoreng oleh tindakan Paman Gibran, yaitu Anwar Usman yang dijatuhi sanksi etik.

Dia menjelaskan, untuk menjadi seorang Wakil Presiden, seharusnya Gibran menempuh jalan yang sesuai dengan konstitusi, yaitu mematuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Masalahnya, kata dia, Gibran mencalonkan diri dengan cara yang tidak elegan, yaitu cara yang sarat akan kepentingan politik kekuasaan. "Kalau putusan Mahkamah dianggap membuka kesempatan bagi semua, seharusnya ada banyak pemuda yang mencalonkan diri, bukan hanya Gibran seorang," kata Suharto.

Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno yang turut menandatangani surat itu berharap DPR dapat mengakomodasi dan menindaklanjuti surat yang disampaikan.

Sebab, menurut dia, apa yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam 8 tuntutannya menyangkut persoalan penting bagi bangsa dan negara. "Saya mendoakan semoga DPR hatinya terbuka," kata Try kepada Tempo, Jumat, 30 Mei 2025.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |