Ditemukan Kartu ATM Para Petani dalam Kasus Bareskrim Blokir 865 Rekening Judi Online

16 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal atau Dittipidsiber Bareskrim Polri melaporkan telah memblokir sedikitnya 865 rekening penampung judi online alias judol senilai Rp 194,7 miliar. Total jumlah rekening diblokir tersebut bertambah seiring disitanya 164 rekening judol berisi duit Rp 61 miliar.

“Sehingga sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp 194,7 miliar,” kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Wahyu Widada dalam konferensi pers Jumat, 2 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan pengungkapan dan pemblokiran ratusan rekening judi online ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Hingga Mei 2025, kata dia, Dittipidsiber telah menerima delapan LHA PPATK.

Menurut Hilmawan, di dalam delapan laporan PPATK tersebut tercatat sebanyak 5.885 rekening yang dijadikan penampungan hasil transaksi judi online. Total nilai transaksinya ditaksir mencapai sekitar Rp 224 miliar. Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri kemudian memblokir 701 rekening senilai Rp 133,5 miliar.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menerima 39 laporan informasi dari beberapa LHA yang diserahkan oleh PPATK. Hasilnya, diterbitkan 18 laporan polisi dari informasi yang telah diterima tersebut. Dari 18 laporan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita 164 rekening senilai sekitar Rp 61,1 miliar.

Dengan demikian, sampai saat ini, total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri adalah sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar. Artinya, Bareskrim Polri baru menangani rekening penampung judol laporan PPATK sebanyak 14,69 persen dari total 5.885.

“Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” ujar Himawan.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya telah membekukan lebih dari lima ribu rekening yang terafilias dengan judi online. Nilai transaksinya mencapai Rp 600 miliar. PPATK memperkirakan perputaran uang judi online tahun ini mencapai Rp 1.200 triliun. Dia menyebut aliran uang itu lebih besar dari tahun lalu, yakni sebesar Rp 981 triliun.

“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online (judol),” ujar Ivan melalui keterangan resmi pada Kamis, 1 Mei 2025.

PPATK juga menemukan adanya petani yang dipaksa membuka rekening bank oleh pemain judol untuk digunakan menerima deposit dana. Kartu Anjungan Tunai Mandiri atau ATM milik para petani tersebut lalu dibeli dan digunakan oleh pengepul untuk setoran hasil bisnis judi online. Dengan demikian, identitas asli para penyetor tidak terendus.

“Kami temukan banyak kartu ATM yang dibeli dari para saudara-saudara kita petani, saudara-saudara kita di pedesaan yang dipaksa untuk membuka rekening. Setelah itu rekeningnya dipakai oleh pengepul untuk setoran judi,” kata Ivan Yustiavandana di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 2 Mei 2025 seperti dilansir dari Antara.

Hanin Marwah, Oyuk Ivani Siagian, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |