Dipuji, Putusan Kasasi yang Batalkan Vonis Bebas Kasus Jual-Beli Cula Badak

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan mengapresiasi putusan kasasi yang membatalkan vonis bebas terdakwa perdagangan cula badak Jawa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Kasasi diajukan Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten, atas vonis yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Pandeglang pada akhir Agustus lalu.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko menilai putusan tersebut sangat tepat. Putusan pembatalan vonis bebas, dan malah memenjarakan selama 1 tahun disertai denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan itu dinilainya telah menggenapkan segala upaya yang sudah dilakukan dalam menjaga Badak Jawa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Keputusan MA ini juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian-bagian dari satwa langka," kata Satyawan melalui keterangan tertulis, Senin 28 April 2025.

Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) Nanda Nababan juga menilai putusan kasasi tepat. Menurutnya, transaksi penjualan tidak akan terjadi, jika tidak ada peran aktif Willy. Seperti yang termaktub sebagai bagian dari pertimbangan hukum ketua majelis hakim yang memiliki dissenting opinion atas vonis bebas, Nanda menyatakan Willy adalah bagian dari pelaku yang berperan sebagai pembeli cula badak.

Perkara ini bermula dari pengungkapan perdagangan cula Badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang merupakan habitat terakhir spesies satwa langka tersebut. Willy ditangkap oleh jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut.

Bersama Willy turut ditangkap dan diseret ke meja hijau sejumlah orang lainnya. Pada persidangan yang digelar pada 5 Juni 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa di TNUK. Sunendi divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar 100 Juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Menyusul vonis bersalah untuk Sahru dan kawan kawan pada 12 Februari 2025. Majelis hakim menghukum Sahru juga 12 tahun penjara, sedangkan lima pelaku pemburu Badak Jawa lainnya masing-masing 11 tahun penjara. Sebelumnya, pada 25 Juli 2024, vonis bersalah diberikan kepada Yogi Purwadi yang didakwa perantara penjual cula badak tersebut. Yogi dihukum penjara 4,5 tahun.

Namun vonis tak bersalah, yang diwarnai dissenting opinion, dijatuhkan kepada Willy pada akhir Agustus lalu. Putusan hakim menyebut kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan akan keterlibatan Willy dalam perdagangan cula badak.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |