CNN Indonesia
Rabu, 09 Apr 2025 14:42 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dicecar penyidik KPK selama sekitar 3,5 jam terkait dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
Djoko, yang pernah terlibat sengkarut kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari, mengaku tidak mengenal Harun Masiku, sehingga tak bisa memberikan informasi kepada penyidik KPK perihal kasus yang sedang disidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya datang silaturahmi saja, enggak ada apa-apa," kata Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4).
"Mana tahu, saya enggak kenal," sambungnya saat ditanya jurnalis perihal hubungannya dengan Harun Masiku.
Saat dikonfirmasi mengenai perannya di Singapura- tempat pertama yang dikunjungi Harun Masiku saat hendak ditangkap KPK, Djoko Tjandra mengaku tidak tahu-menahu lantaran tidak mengenalnya.
"Enggak ada pertanyaan, wong saya enggak kenal. Saya enggak kenal, gimana saya mau cerita," klaimnya.
Harun Masiku hingga kini belum berhasil diproses hukum KPK karena melarikan diri. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Januari 2020 lalu, KPK selalu gagal menangkap Harun.
Di kasus ini juga, Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah belum ditahan. Sedangkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tiga orang lain yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri telah diproses hukum dan sudah keluar dari penjara.
Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada Rabu (26/3), penyidik KPK telah memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz. Belum ada informasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
(ryn/dmi)