Dipecat, Polisi Pacitan yang Diduga Perkosa Tahanan Ajukan Banding

5 hours ago 6

Surabaya, CNN Indonesia --

Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, yang dipecat karena terseret kasus dugaan pelecehan seksual ke seorang tahanan perempuan, mengajukan banding.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, banding itu diajukan LC usai mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dalam sidang kode etik profesi Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah hasil putusan yang menyatakan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat, kemudian yang bersangkutan diberikan kesempatan apakah akan mengajukan banding atau tidak, ternyata yang bersangkutan masih mengajukan banding," kata Jules, Jumat (25/4)

Pengajuan banding dari LC ini, kata Jules, akan jadi pertimbangan pihak penyidik dan Bid Propam Polda Jatim.

Jules menyebut Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto dan jajarannya tetap berkomitmen tegas menindak anggota yang melanggar.

"Yang jelas tindakan tegas akan diberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan, dan ini sudah menjadi komitmen dari kami semua khususnya atensi dari bapak Kapolda Jatim untuk memberikan sanksi tegas terhadap setiap perbuatan hukum yg dilakukan anggota Polri khususnya anggota Polda Jatim," ujarnya.

Sebelumnya, Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual dan pencabulan ke seorang tahanan perempuan. Ia juga dipecat dari institusi Polri.

Dalam kasus ini, kata Jules, Aiptu LC diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan atau pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan sebanyak empat kali di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan, sepanjang Maret-April 2025.

LC ditetapkan sebagai tersangka dan terancam jeratan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia juga dijatuhi sanksi pemecatan berdasarkan Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf b, c Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.

Lalu Pasal 8 huruf C angka (1), (2), (3) Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian

Selanjutnya Pasal 10 ayat 1 huruf b Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian. Serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.

(fra/frd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |