INFO TEMPO – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRR) dan Kementerian Dalam Negeri terus mencari solusi berbagai permasalahan yang ditemukan selama kunjungan lapangan. Termasuk tentang tingginya kebutuhan dana pemulihan di daerah hingga kejelasan wewenang untuk pengerukan sedimentasi sungai.
Temuan ini terlihat pada kunjungan Koordinator Media Posko Nasional Satgas PRR Kastorius Sinaga, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan, serta Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Fernando H.S. ke Sumatera Barat pada 20-22 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Saat Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Tambahan TKD Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat pada Selasa, 21 Juli 2026, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyampaikan pemulihan pascabencana di Sumatera Barat masih membutuhkan dukungan fiskal yang kuat.
“Kebutuhan pemulihan pascabencana mencapai Rp 21,44 triliun. Angka tersebut mencakup perbaikan infrastruktur, fasilitas umum, permukiman warga, hingga sektor ekonomi yang terdampak,” tutur Mahyeldi.
Menurut Mahyeldi, beban pemulihan tersebut tidak dapat sepenuhnya ditanggung melalui kemampuan fiskal daerah. Kerusakan dan kerugian akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Sumbar tercatat mencapai Rp 33,6 triliun, sementara kemampuan APBD provinsi masih berada pada kisaran Rp 5,71 triliun hingga Rp 7 triliun per tahun.
“Karena itu, Pemprov Sumbar telah menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan agar dukungan TKD untuk 2027 tetap diberikan tanpa efisiensi,” ujar Maheyladi. Surat tersebut diserahkan kepada Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga untuk diteruskan kepada Mendagri, disaksikan oleh para bupati dan wali kota se-Provinsi Sumbar.
Ia pun menegaskan dukungan pemerintah pusat tetap diperlukan agar program rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan hingga tuntas. “Kami berterima kasih ke Bapak Presiden dan Mendagri atas alokasi tambahan TKD pascabencana sekitar Rp 2,6 triliun dan berharap agar TKD 2027 untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Barat tidak terkena efisiensi” tuturnya.
Sekretaris Ditjen Keuangan Daerah, Mauritz Panjaitan memberi masukan agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lebih dulu memastikan penyerapan dan realisasi anggaran dari TKD Tambahan 2026 tahun ini dijalankan segera, serta dipastikan sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ.
“Dalam catatan Kemendagri, penyerapan TKD Tambahan di provinsi ini masih cukup rendah: 2,7 persen dan waktu tersisa untuk tahun anggaran 2026 tinggal lima bulan lagi” ujarnya
Serapan anggaran, Mauritz melanjutkan, sebenarnya nanti dengan mudah terlihat di Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA. “Jika SiLPA nol, artinya seluruh anggaran terpakai untuk belanja dan ini menunjukkan bahwa daerah tersebut memang bekerja keras memulihkan pascabencana,” ucap Mauritz.
“Karena itu, kami mendorong semua pemda memastikan penyerapan TKD Tambahan yang tinggi, tepat sasaran dan rajin melaporkan ke poskonas, nanti ini bisa jadi bahan pertimbangan Pak Mendagri (Tito Karnavian) sejauh mana kekurangan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi,” jelasnya kepada Tempo.
Kepastian Regulasi Normalisasi Sungai
Selain dukungan anggaran, Satgas PRR juga memperoleh usulan terkait kepastian regulasi normalisasi sungai untuk mempercepat penanganan persoalan yang muncul setelah bencana. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran saat rapat monitoring dan kunjungan lapangan penggunaan Tambahan TKD Pascabencana di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin, 20 Juli 2026.
Fadly mengatakan, banjir besar yang melanda Kota Padang pada akhir 2025 tidak hanya merusak permukiman dan infrastruktur, tetapi juga menyebabkan pendangkalan ekstrem sejumlah aliran sungai. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko banjir apabila tidak segera ditangani.
Salah satu kebutuhan yang disampaikan pemerintah kota adalah kepastian aturan terkait pengerukan material sedimentasi sungai. Pemerintah Kota Padang memperkirakan terdapat sekitar dua juta meter kubik material sedimen yang perlu ditangani di sejumlah aliran sungai.
“Material tersebut sebenarnya memiliki nilai ekonomi, sehingga kami berharap ada regulasi yang memungkinkan keterlibatan pihak ketiga atau masyarakat agar normalisasi sungai dapat dilakukan lebih cepat,” kata Fadly.
Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa menjelaskan, sejumlah sungai memiliki pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Kementerian Pekerjaan Umum. Batang Kuranji dan Batang Air Dingin, misalnya, merupakan sungai yang berada dalam kewenangan BWS Sumatera V. Sementara itu, Sungai Pasie Lalang, Sungai Guo, dan Batang Balimbing menjadi kewenangan Pemerintah Kota Padang.
Menurut Raju bila pengerukan sedimentasi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan memanfaatkan material sedimen maka persoalan sedimentasi 2 juta meter kubik sungai di Kota Padang bisa segera tuntas
Usulan Pemerintah Kota Padang tersebut pada dasarnya memiliki contoh yang mirip. Dalam surat Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satgas PRR Nomor 300.2.8/5095/SJ tertanggal 7 Juli 2026, pemerintah pusat memberikan arah percepatan penanganan sedimentasi di Sungai Krueng Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan Bupati Nagan Raya yang meminta dukungan pemerintah pusat untuk melakukan normalisasi Sungai Krueng Tripa. Sebelum keputusan diambil, Satgas PRR lebih dahulu melakukan peninjauan lapangan serta rapat koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, serta Pemerintah Provinsi Aceh.
Hasil koordinasi tersebut memastikan bahwa percepatan normalisasi dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek teknis, lingkungan, serta kewenangan masing-masing instansi.
“Satgas PRR menyetujui upaya percepatan normalisasi Sungai Krueng Tripa untuk mencegah dampak negatif akibat terganggunya aliran sungai. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya diminta segera berkoordinasi dengan Pemprov Aceh dan Balai Wilayah Sungai Sumatera I untuk mempersiapkan pelaksanaan normalisasi sungai,” demikian surat yang ditandatangani oleh Kasatgas PRR Tito Karnavian. (*)














































