PT TIMAH (Persero) TBK dan perusahaan peleburan timah PT Mitra Stania Prima (MSP) muncul dalam dakwaan jaksa pada sidang perkara tambang ilegal di Kabupaten Bangka Tengah. Dakwaan menyebut dua perusahaan ini membeli pasir timah hasil tambang ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk dan Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar.
Terdakwa dalam perkara ini adalah tiga bos timah Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa, 21 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Jaksa Ayatullah Farhan mengungkapkan pasir timah ilegal yang masuk ke PT Timah melalui mitranya sendiri, yakni CV Bangka Kita Pratama (BKP) yang dimiliki Hervandy alias Acan yang turut menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Hasil tambang ilegal Sarang Ikan yang dikelola oleh terdakwa Herman Fu sebagai kordinator alat berat, saksi Yoppy Boen alias Akhuan sebagai pemodal operasional tambang dan terdakwa Yulhaidir sebagai pengelola tambang dijual ke saksi Melvin Edlyn alias Ahok.
Oleh Melvin Edlyn alias Ahok, asal usul pasir timah ilegal tersebut dimanipulasi seolah-olah dari tambang yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan dijual ke mitra PT Timah, CV Bangka Kita Pratama dengan penjualan mencapai Rp 3,9 miliar.
Dalam dakwaan jaksa itu, sebagian pasir timah ilegal turut dijual ke smelter swasta PT Mitra Stania Prima melalui saksi Hendra Yadi dan Afuk senilai Rp 7,5 miliar serta terdakwa Iguswan Sahputra yang mengelola tambang di hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi seharga Rp 8,1 miliar.
Aktivitas ilegal para terdakwa tersebut lancar karena berkoordinasi dengan terdakwa Mardiansyah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHL) Pemprov Bangka Belitung.
Mardiansyah didakwa sengaja membiarkan aktivitas pertambangan timah ilegal. Ia juga memanipulasi laporan yang menyebutkan tidak ada aktivitas tambang ilegal.
Namun, jaksa menilai PT Timah dan PT Mitra Stania Prima justru ikut dirugikan karena membayar pasir timah ilegal. Jaksa memasukkan nilai pembayaran pasir timah ilegal yang diterima PT Timah dan PT Mitra Stania Prima dalam hasil kerugian negara.
Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 87,4 miliar terdiri dari nilai bijih timah yang telah dibayar oleh PT Timah melalui CV Bangka Kita Pratama sebesar Rp 3,8 miliar dan PT Mitra Stania Prima sebesar Rp 15,7 miliar. Selain itu terdapat nilai biaya kerugian kerusakan lingkungan yang terdiri dari kerugian ekologis Rp 47,9 miliar kerugian ekonomis sebesar Rp 18,3 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp 1,5 miliar.
Corporate Secretary PT Timah (Persero) Tbk Ruddy Nursalam mengatakan perusahaan terus berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance. "Dalam proses hukum yang sedang berjalan, perusahaan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa proses tersebut akan berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ruddy, Kamis, 23 April 2026.
Ruddy menyatakan PT Timah Tbk berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta memastikan seluruh operasional perusahaan tetap berjalan sesuai dengan prinsip kepatuhan, integritas dan akuntabilitas.
“Ke depan, perusahaan akan terus memperkuat sistem pengawasan dan risiko, guna mencegah terjadinya hal yang tidak sesuai dengan aturan, bagi perusahaan perbaikan dalam menghadapi dinamika yang semakin kompleks sangat penting khususnya mempertahankan kinerja dan kepercayaan terhadap perusahaan," ujar dia.
Sementara Komisaris PT Mitra Stania Prima (MSP) Harwendro Adityo Dewanto saat dihubungi Tempo belum memberikan tanggapan terkait pembayaran pasir timah hasil tambang ilegal tersebut.







































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4908650/original/070505300_1722696593-20240803BL_Perebutan_Peringkat_Ketiga_Piala_Presiden_2024_3.JPG)








