Dakwaan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur Dibaca Hari Ini

6 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung akan membacakan surat dakwaan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur (31) hari ini, Senin (19/5).

Sidang pembacaan surat dakwaan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan sidang perdana tersebut berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 7 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah menetapkan hari sidang untuk terdakwa Rudi Suparmono, Senin, 19 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Harli saat dihubungi, Senin (19/5).

Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengungkapkan peran Rudi terkait dengan putusan bebas Ronald Tannur. Saat masih menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, Rudi menentukan komposisi majelis hakim agar menjatuhkan putusan bebas terkait perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.

Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menambahkan penetapan tersangka terhadap Rudi dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

Ada temuan bukti dari penggeledahan rumah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di Kendal Sari, Surabaya, yang mengarah pada peran Rudi.

"Ditemukan amplop putih yang tulisannya mengatakan, 'diambil 43 ribu dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya, milik hakim'. Uang tersebut diduga keras untuk diberikan kepada tersangka RS untuk memilih majelis hakim," kata Qohar dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa, 14 Januari lalu.

Tim penyidik lantas langsung bergerak ke Palembang, Sumatera Selatan untuk menangkap Rudi. Dia dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Saat itu, Rudi baru saja mendapat promosi menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.

"Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Tap-01/M.2/Fd.2/01/2025 pada hari ini," lanjut Qohar.

Tim penyidik menggeledah dua rumah kediaman Rudi yakni di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan di Palembang. Hasilnya, ditemukan 1 unit mobil Fortuner atas nama istrinya Nelsi Susanti dan 1 barang bukti elektronik.

Serta ditemukan sejumlah uang tunai sejumlah Rp1,7 miliar, US$389.600, dan Sin$1.099.626 dari dalam mobil tersebut.

"Sehingga kalau uang tersebut dirupiahkan kurang lebih Rp21,1 miliar," ungkap Qohar.

Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |