Daftar Uang Perjalanan Dinas PNS di Semua Provinsi pada Tahun 2026

7 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan besaran standar biaya perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Penggunaan standar biaya masukan tahun anggaran 2026 bersifat: a. batas tertinggi; atau b. dapat dilampaui,” bunyi Pasal 2 PMK yang diteken di Jakarta pada Rabu, 14 Mei 2025 tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri adalah penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau pihak lain yang menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. 

Berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025, PNS yang bertugas di wilayah empat provinsi Papua akan memperoleh uang harian perjalanan dinas dalam negeri ke luar kota paling tinggi, yaitu mencapai Rp 580.000 per orang per hari. Provinsi yang dimaksud meliputi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. 

Berikut rincian uang perjalanan dinas PNS pada 2026: 

1. Aceh dan Kalimantan Tengah

  • Luar kota: Rp 360.000 per orang per hari.
  • Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 140.000 per orang per hari.
  • Diklat: Rp 110.000 per orang per hari. 

2. Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah

  • Luar kota: Rp 370.000 per orang per hari.
  • Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 150.000 per orang per hari.
  • Diklat: Rp 110.000 per orang per hari. 

3. Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku

  • Luar kota: Rp 380.000 per orang per hari.
  • Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 150.000 per orang per hari.
  • Diklat: Rp 110.000 per orang per hari. 

4. Bangka Belitung, Jawa Timur, dan Sulawesi Barat

  • Luar kota: Rp 410.000 per orang per hari.
  • Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 160.000 per orang per hari.
  • Diklat: Rp 120.000 per orang per hari. 

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Luar kota: Rp 420.000 per orang per hari.
  • Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 170.000 per orang per hari.
  • Diklat: Rp 130.000 per orang per hari. 

6. Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara

  • Luar kota: Rp 430.000 per orang per hari.
  • Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 170.000 per orang per hari.
  • Diklat: Rp 130.000 per orang per hari. 

7. Nusa Tenggara Barat

  • Luar kota: Rp 440.000 per orang per hari.
  • Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 180.000 per orang per hari.
  • Diklat: Rp 130.000 per orang per hari. 

8. Bali, Papua Barat, dan Papua Barat Daya

  • Luar kota: Rp 480.000 per orang per hari.
  • Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 190.000 per orang per hari.
  • Diklat: Rp 140.000 per orang per hari. 

9. DKI Jakarta

  • Luar kota: Rp 530.000 per orang per hari.
  • Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 210.000 per orang per hari.
  • Diklat: Rp 160.000 per orang per hari. 

10. Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan

  • Luar kota: Rp 580.000 per orang per hari.
  • Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 230.000 per orang per hari.
  • Diklat: Rp 170.000 per orang per hari.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |