Catatan IM57+ Institute soal Kriminalisasi Pelapor Dugaan Korupsi Baznas

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta -

TEMPO.CO, Jakarta – IM57+ Institue turut menyoroti kriminalisasi terhadap Tri Yanto, pelapor dugaan korupsi di Badan Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyampaikan dua poin catatan terkait dengan penetapan Yanto sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertama, IM57+ Institute menekankan bahwa partisipasi publik adalah kunci keberhasilan pemberantasan korupsi. Mereka meyakini bahwa langkah aparat hukum untuk mengkriminalisasi pelapor korupsi dalam kasus Tri Yanto sama dengan menutup keran pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kriminalisasi terhadap Tri Yanto berpotensi menimbulkan efek bagi pengungkap kasus korupsi lainnya dalam partisipasi pemberantasan korupsi,” kata Lakso dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei 2025.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka kasus dugaan pembocoran dokumen rahasia. Juru Bicara Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan menyatakan Wakil Ketua Baznas Jabar Achmad Ridwan sebagai pelapor dalam kasus ini. 

Setelah diperiksa pada Senin, 26 Mei 2025, Yanto dijerat dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia dengan Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang ITE. Yanto dituding melakukan dugaan tindak pidana tersebut setelah melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai sekitar Rp 3,5 miliar.

IM57+ Institute menilai penggunaan UU ITE terhadap Tri Yanto berpotensi meredam keinginan masyarakat lain yang ingin melaporkan korupsi, yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan anti-korupsi. Hal ini menjadi lebih krusial mengingat sektor bantuan sosial yang dilaporkan Tri Yanto adalah sektor yang rentan terhadap korupsi.

Adapun poin lain yang disampaikan Lakso soal kasus ini, yakni terkait dengan prioritas penanganan kasus korupsi oleh kepolisian. “IM57+ Institute mempertanyakan mengapa kepolisian, bahkan dengan adanya Komando Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor), justru memprioritaskan kasus UU ITE terhadap Tri Yanto daripada dugaan kasus korupsinya,” tutur Lakso.

Ia menyebut, peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Kepolisian sendiri mengatur bahwa penanganan kasus korupsi harus didahulukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen Kepolisian dalam pemberantasan korupsi. 

IM57+ Institute melihat tindakan kepolisian dalam hal ini sebagai kontradiksi terhadap upaya pemberantasan korupsi secara keseluruhan. “Ketika baik Kejaksaan maupun KPK sekarang sedang berupaya menunjukan peformanya dalam pemberantasan korupsi, malah Kepolisian mempidana pembongkar korupsi,” ujarnya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |