Jakarta, CNN Indonesia --
Berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer, hari ini, Kamis (16/4).
Pelimpahan ini menandai tuntasnya proses penyidikan di tingkat Oditurat Militer terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam aksi tersebut.
"Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat kami olah dan jadi Berita Acara Pendapat Oditur dan Surat Pendapat Hukum Kaotmil," ujar Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah hukum selanjutnya kini berada di bawah kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk meneliti berkas sebelum menggelar persidangan perdana.
"Sehingga perkara dengan nomor register 55/K/2-07/AL-AU/IV/2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari Oditur Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ujar Andri.
Andri merinci, dalam pelimpahan ini, pihaknya menyertakan barang bukti serta identitas para tersangka yang kini telah resmi menyandang status sebagai terdakwa.
"Dilengkapi berkas perkara yang di dalamnya ada barang bukti dan tersangka, empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang," tegasnya.
"Di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil," sambungnya.
Dalam perkara ini, pihak Oditurat menerapkan dakwaan primair subsidiaritas atau pasal berlapis terhadap para terdakwa.
Dakwaan primair merujuk pada Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk lebih subsidernya lagi Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun," ujar Andri.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan telah menerima berkas tersebut dan akan segera melakukan proses registrasi.
Berdasarkan standar operasional, pihak pengadilan menjadwalkan persidangan perdana akan digelar dalam waktu dekat.
"Akan gelar di Rabu, sidang perdana, Rabu tanggal 29 April 2026. Nah itu agendanya pembacaan surat dakwaan," ujar Fredy.
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut insiden tersebut terjadi usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.
"Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ujarnya pada Jumat (13/3).
Tak sampai satu pekan atau pada Rabu (18/3), Puspom TNI mengamankan empat anggota yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.
Keempatnya adalah NDP berpangkat kapten. SL dan BHW berpangkat letnan satu (lettu) dan ES berpangkat sersan dua (serda).
Mereka bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
(kna/ugo)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
1















































