Beredar Surat Penggusuran Warga Tanjung Banun Rempang, Begini Kata BP Batam

2 days ago 1

TEMPO.CO, Batam - Beredar surat Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam untuk melakukan penggusuran paksa terhadap dua bidang tanah dan rumah yang terdapat di Kawasan Kampung Tua Tanjung Banon, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Surat tersebut perihal permintaan bantuan personel untuk kegiatan penertiban lahan dan bangunan yang berada di lokasi Rempang Eco City Tanjung Banun.

Surat bernomor 112/TIM-TPD/IV/2025 itu ditanda tangani oleh S. A. Kurniawan tertulis sebagai PLH. Wakil Ketua 2 Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan LIar Kota Batam beredar sejak kemarin sore, satu hari menjelang eksekusi, Kamis 17 April 2025. Surat juga ditembuskan ke Wali Kota Batam, Kepala BP Batam, Wakil Kepala BP Batam hingga Ketua Tim Terpadu Kota Batam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada lampiran kedua surat, terdapat nama satuan dan jumlah personel yang dibutuhkan dalam eksekusi lahan tersebut. Total jumlah personiel dari semua intansi tersebut sebanyak 312 personel, termasuk ada personel Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri.

Di antara daftar personel mulai dari Pangkalan Utama TNI AL IV, Biro Ops Polda Kepri, Direktorat Intelkan Polda Kepri, Direktorat Pengamanan Aset BP Batam, Saptol PP Kota Batam, Polresta Barelang, Polsek Galang, Brimob Polda Kepri, Kodim 0316 Batam, Yonif Raider Khusus 136/TS, Lanud Hang Nadim Batam, Yon 10 Marinir/SBY Batam, Den Pom I/6 Batam, Den Pom Lantamal IV Batam, Den Pom TNI Angkatan Udara Batam, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Binda Kepri, Satuan Peierntah Intern BP Batam, Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Biro Humas Promosi dan Protkol BP Batam, Koramil 04 Galang, Hingga LAM Kperi Kota Batam.

Saat dikonfrimasi, Kepala Biro Humas BP Batam Ariastuty Sirait membenarkan adanya surat itu. Namun, ia menegaskan, eksekusi ditunda. "Ditunda," kata Tuty.

Saat ditanya ditunda sampai kapan, Tuty menjawab sampai ada perintah lanjutan pimpinan. "Sampai ada perintah pimpinan," katannya kepada Tempo melalui pesan singkat WhatsApp.

Tuty juga mengirimkan penjelasan eksekusi yang dilakukan. Penertiban lahan, katanya, akan dilaksanakan terhadap dua bidang tanah, yaitu lahan Sinaga seluas 8.737 m2 dan rumah di atas lahan yg dikuasai Rusmawati seluas 503 m2.

"Penguasaan 2 lahan oleh warga tersebut berada dalam HPL (Hak Pengelolaan Lahan) BP Batam Tanjung Banun yang dipersiapkan untuk pembangunan perumahan warga terdampak PSN Rempang Eco City," katanya.

Ia melanjutkan, dua lokasi tersebut saat ini sedang dalam proses pematangan dan clearing oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP). "Terhadap dua warga yang masih menolak tersebut, sudah berulang kali dilakukan negoisasi dan penyampaian nilai sagu hati atau ganti rugi sesuai Perpres Nomor 78 Tahun 2023, sehingga untuk mewujudkan keadilan terhadap 71 warga lain yang sudah mau pindah dan menerima sagu hati dari BP Batam, perlu dilaksanakan penertiban," kata Tuty.

Salah seorang korban, Rusmawati, mengatakan tidak pernah menerima berkas surat eksekusi penggusuran tersebut. Ia hanya diberitahu oleh perangkat RW dan Kelurahan setempat kalau hari ini rumahnya akan digusur. "Ibu tidak dikasih surat, cuma dikasih tahu sama RW, dikasih tahunya baru semalam (Rabu, 16 April 2025)," kata Rusma kepada Tempo, Kamis 17 April 2025.

"Saya akan tetap bertahan. Ibu pegang kata-kata Menteri (Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman) sama Wakil Kepala BP Batam (Li Claudia Chandra) yang datang kemarin bahwa tidak ada lagi penggusuran," katanya. Sampai saat ini Rusma masih berdiam diri dengan keluarganya di rumah tersebut.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |