BENTROKAN antarwarga yang menyebabkan satu orang meninggal di perbatasan Matraman dan Menteng, pada Ahad kemarin berawal dari suara bising knalpot sepeda motor. Kebisingan itu mengganggu warga setempat hingga berujung pada keributan.
“Kejadian ini berawal dari suara kebisingan knalpot, sehingga mengganggu warga lainnya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar Budi Hermanto di tempat kejadian perkara, Menteng, Senin, 27 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Warga pun meneriaki pengendara motor tersebut, namun menurut keterangan para saksi, ia tidak terima diperlakukan seperti itu. Si pengendara motor lalu kembali ke lokasi kejadian bersama beberapa orang untuk menghampiri orang yang meneriakinya.
Setibanya di sana, orang yang menegurnya sudah tidak ada di tempat. “Sehingga emosi, marah, melakukan perusakan kepada salah satu gerobak makanan dari pedagang,” kata Budi.
Tidak terima melihat gerobak pedagang kecil dirusak, warga yang berada di TKP lantas menghampiri pengemudi motor dan kawanannya. “Terjadi keributan dan mengakibatkan penganiayaan, sehingga ada korban yang luka dan meninggal dunia,” ucap Budi.
Dalam perkara ini, penyidik Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. “Keempatnya telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” kata Budi.
Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan para saksi, rekaman kamera pengawas, dan alat bukti lainnya. Polisi juga mengamankan satu gerobak nasi uduk, satu alat perekam atau Digital Video Recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV), dua sepeda motor, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Setelah perselisihan di Matraman, terjadi pengeroyokan di Jalan Tambak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Seorang lainnya berinisial D mengalami luka dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Kasus dugaan pengeroyokan ditangani oleh penyidik Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat, sedangkan penahanan para tersangka dititipkan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Roby Heri Saputra mengatakan, penyidik terus mendalami rangkaian kejadian dan keterlibatan setiap pihak.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa delapan saksi dan menetapkan tiga orang berinisial SK, AS, dan OR sebagai tersangka. “Ketiganya telah diamankan, sementara kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat masih terus didalami,” kata Roby.












































