CNN Indonesia
Senin, 07 Apr 2025 15:00 WIB

Maluku, CNN Indonesia --
Warga Desa Lumasebu dan Desa Kilmasa, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku kembali terlibat bentrok, Minggu (6/4).
Mereka saling serang menggunakan parang dan panah. Akibat Bentrokan itu lima orang dilaporkan terluka.
Mereka mengalami luka panah. Para korban saat ini tengah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Alusi Kelaan dan Pustu Desa Lumasebu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puluhan anggota Polsek Kormomolin dan Polsek Nirumas bersenjata lengkap dikerahkan ke perbatasan guna meredam bentrok dan mencegah kembali korban jiwa.
"Saat ini puluhan personel dari Polsek Kormomolin yang diback up oleh Polsek Nirumas telah mengamankan perbatasan desa Lumasebu dan desa Kilmasa," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, melalui keterangan tertulis, Senin (7/4).
Aries mengatakan, pemicu bentrok bermula ketika seorang warga Desa Lumasebu bernama Wempi Refwalu hendak pergi ke kebun yang terletak di perbatasan antar desa. Setibanya di kebun, Ia mendapati rumah kebunnya telah terbakar dan tanaman miliknya ditebang orang tak dikenal (OTK).
Anaknya lantas menghubungi keluarga di kampung untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah desa.
Kepala Desa Lumasebu, Silas Lambiombir pun merespons laporan tersebut. Ia lantas memerintahkan Kepala Seksi (Kasie) Pemerintahan dan Linmas pergi mengecek kondisi kebun.
Warga pun marah karena tidak menerima tanaman dan rumah kebun warga dibakar. Mereka lantas turun ke perbatasan sambil membawa peralatan perang.
Konsentrasi massa terjadi antar kedua desa. Bentrok pun pecah, mereka saling serang dengan senjata tajam dan melepaskan busur panah di perbatasan.
Kapolsek Kormomolin Iptu Everardus Fasse mendatangi lokasi bentrok untuk melakukan pengamanan. Kedua kelompok warga berhasil dibubarkan. Polisi meminta massa bentrok segera mundur dan kembali.
"Saat ini personel dari Polsek Nirumas juga sudah membackup Polsek Kormomolin untuk mengamankan bentrok tersebut di perbatasan kedua desa," tambahnya.
Polda Maluku mengimbau warga kedua desa agar dapat menahan diri. Warga diminta untuk tidak mudah percaya dengan isu-isu provokatif, termasuk yang beredar di WAG maupun media sosial.
"Jika ada yang merasa dirugikan, kami minta agar dapat melaporkan ke Polsek Kormomolin agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan main hakim sendiri karena hal itu tidak dapat menyelesaikan masalah, justru memperbesar persoalan yang nantinya akan merugikan diri sendiri," katanya.
Saat ini, kata dia kasus tersebut sudah dalam proses penyelidikan.
"Siapa pun yang terlibat pasti akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," katanya
(sai/isn)