Bebas Visa Dipangkas 87 Persen, Ini Alasan Imigrasi Selektif Terima WNA Masuk Indonesia

4 hours ago 1
Bebas Visa Dipangkas 87 Persen, Ini Alasan Imigrasi Selektif Terima WNA Masuk Indonesia Ilustrasi(Antara)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pengurangan signifikan terhadap penerbitan Bebas Visa Kunjungan (BVK) hingga 87,91% pada semester I 2026. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah selektif untuk memastikan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia memberikan manfaat dan nilai positif bagi negara.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa kebijakan keimigrasian kini lebih menitikberatkan pada kualitas orang asing yang masuk dibandingkan sekadar meningkatkan jumlah kunjungan.

"Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional tanpa mengabaikan aspek keamanan negara," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Bandung, Minggu (12/7).

Hendarsam menjelaskan, pengetatan pemberian BVK berdampak pada penurunan jumlah penerbitan dari 438.423 dokumen pada semester I 2025 menjadi 52.999 dokumen pada periode yang sama tahun 2026. Meski jumlahnya berkurang, penerimaan negara dari sektor visa justru mengalami pertumbuhan.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan visa tercatat meningkat 6,42 persen menjadi sekitar Rp2,81 triliun.

Menurut Hendarsam, arah kebijakan imigrasi saat ini tidak lagi mengejar banyaknya jumlah pelintas, tetapi berfokus pada peningkatan mutu layanan, pengawasan, serta pengelolaan risiko di tengah perubahan global.

Penerbitan Visa Indonesia Semester I 2026

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan sebanyak 3.924.500 visa. Jumlah tersebut mengalami penurunan 6,77% dibandingkan semester I 2025 yang mencapai 4.209.465 visa.

Di sisi lain, visa kunjungan berbayar indeks C1 mengalami peningkatan 2,76 persen dengan total penerbitan mencapai 3.829.902 visa.

Jenis visa yang paling banyak diterbitkan adalah Visa on Arrival (VoA) sebanyak 3.481.490 dokumen. Setelah itu, disusul visa kunjungan indeks C1 sebanyak 113.323 dokumen dan visa indeks C20 untuk kebutuhan instalasi peralatan sebanyak 83.852 dokumen.

Sementara itu, program Golden Visa mencatat 143 penerbitan selama semester pertama 2026.

Australia Jadi Negara Asal Wisman Terbanyak ke Indonesia

Berdasarkan asal negara, wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia sepanjang semester I 2026 paling banyak berasal dari Australia dengan jumlah 848.802 orang.

Posisi berikutnya ditempati oleh China sebanyak 668.432 orang, India 334.107 orang, Korea Selatan 202.101 orang, serta Amerika Serikat 186.463 orang.

Selain memperketat proses penerbitan visa, Direktorat Jenderal Imigrasi juga meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.

Pada periode Januari-Juni 2026, Imigrasi mencatat sebanyak 10.911 tindakan administratif keimigrasian. Dari jumlah tersebut, 3.260 tindakan berupa pembatalan izin tinggal hingga deportasi terhadap WNA yang melanggar aturan atau berpotensi mengganggu keamanan.

Imigrasi juga melakukan proses hukum pidana terhadap 23 WNA. Sebanyak 17 orang masih menjalani tahap penyidikan, empat orang telah memasuki proses persidangan, dan satu orang telah memiliki putusan hukum tetap.

"Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk guna meminimalkan potensi risiko terhadap keamanan dan ketertiban nasional," ujar Hendarsam.

Ribuan WNA Dicegah Masuk dan Keluar Indonesia

Selama enam bulan pertama 2026, Imigrasi melakukan pencegahan terhadap 2.102 WNA yang masuk dalam daftar hitam. Sebanyak 93,2 persen dari jumlah tersebut berkaitan dengan pelanggaran aturan keimigrasian.

Petugas imigrasi di berbagai bandara dan pelabuhan juga menunda keberangkatan 1.704 pelintas yang dinilai memiliki risiko. Selain itu, sebanyak 401 warga negara Indonesia dan 36 WNA dicegah bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.

Dalam layanan keimigrasian bagi masyarakat Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor Republik Indonesia. Sebanyak 9.017 permohonan paspor ditolak karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pada layanan izin tinggal bagi warga asing, Imigrasi menerbitkan 23.082 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 3.330 Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta memproses 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia.

Sementara itu, data perlintasan nasional semester I 2026 menunjukkan terdapat 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan melalui berbagai pintu masuk dan keluar Indonesia.

Hendarsam menegaskan bahwa berbagai capaian tersebut menjadi landasan bagi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus memperkuat kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian agar mampu menghadapi tantangan global yang semakin kompleks. (Ant/E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |