Banding Ditolak, Kopda Bazar Penembak Polisi Lampung Divonis Mati

4 hours ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 23 Okt 2025 07:17 WIB

Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan tolak banding Kopda Bazarsah penembak tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, hingga tewas. Terdakwa tetap dihukum mati. Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menolak banding Kopral Dua (Kopda) Bazarsah penembak tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, hingga tewas. Karena itu Kopda Bazarsah tetap dihukum mati.

Putusan tingkat banding tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang dengan nomor putusan 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2025 dengan tanggal putusan Senin 22 September 2025.

Putusan banding dibacakan hakim yang diketuai Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan, bersama Hakim anggota Kolonel Kum Wahyupi dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul Aliyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 tanggal 11 Agustus 2025 untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan, dan Membebankan biaya perkara kepada Negara," demikian vonis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan tersebut.

Dikutip dari detikSumbagsel, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti mengatakan sangat mengapresiasi putusan banding yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan

"Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Hakim pengadilan Militer Tinggi I Medan, yang telah memeriksa berkas dan telah memutuskan hukuman sesuai dengan harapan kami," ungkapnya, Senin (20/10).

Menurut Putri, putusan pengadilan Militer Tinggi I Medan merupakan harapan keluarga besar para korban,agar terdakwa mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa ketiga korban.

"Informasi yang kami terima, terdakwa mengajukan kasasi dan kami pun tetap berharap untuk putusan akhir di tingkat kasasi juga sama dan menguatkan Putusan Dilmil I-04 Palembang," ujarnya.

Sebelumya, Majelis Hakim Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Bazarsah, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, pada Senin (11/8) lalu.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |