Bahlil Atur Pensiun Dini PLTU lewat Peraturan Menteri ESDM No. 10/2025

2 weeks ago 5

8000hoki Data Agen web Slots Gacor Myanmar Terpercaya Gampang Menang Terus

hoki kilat slot Top Situs web Slots Gacor Japan Terpercaya Gampang Menang Full Non Stop

1000 Hoki Online Daftar web Slots Gacor Terpercaya Pasti Lancar Menang Setiap Hari

5000hoki.com List Akun web Slot Maxwin China Terbaik Sering Menang Full Banyak

7000 Hoki Online Data Platform server Slot Gacor Vietnam Terkini Sering Lancar Jackpot Full Online

9000 Hoki Online Daftar server Slot Maxwin Cambodia Terbaik Mudah Win Full Terus

List Situs Slots Gacor server Japan Terbaru Sering Lancar Jackpot Full Terus

Idagent138 Slot Game

Luckygaming138 login Slot Online

Adugaming Daftar Akun Slot Game

kiss69 Akun Slot Terpercaya

Agent188 login Id Slot Anti Rungkat Terpercaya

Moto128 Id Slot Gacor Terbaik

Betplay138 Daftar Slot Game Online

Letsbet77 Daftar Akun Slot

Portbet88 login Id Slot Anti Rungkad Online

Jfgaming Id Slot Anti Rungkat

MasterGaming138 login Slot Maxwin Online

Adagaming168 login Id Slot Anti Rungkat Terpercaya

Kingbet189 login Slot Maxwin Online

Summer138 Daftar Akun Slot Maxwin Terbaik

Evorabid77 Daftar Id Slot Anti Rungkat Online

bancibet login Id Slot Anti Rungkat Terpercaya

adagaming168 Daftar Slot Game

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan aturan baru terkait percepatan penghentian operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini menjadi dasar penyusunan peta jalan transisi energi di sektor kelistrikan. Aturan baru ini terdiri dari empat bab dan 20 pasal.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa pensiun dini PLTU hanya dapat dilakukan apabila tersedia dukungan pendanaan. Sebelum dihentikan, masing-masing pembangkit wajib melalui proses kajian teknis yang mendalam, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 beleid tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penugasan kajian diserahkan kepada PT PLN (Persero) dengan tenggat waktu maksimal enam bulan sejak perintah diberikan oleh Menteri ESDM. Studi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari teknis, hukum, dan komersial, hingga sumber pendanaan serta prinsip-prinsip tata kelola dan kebijakan bisnis yang sehat.

Pasal 11 dari aturan tersebut menetapkan sedikitnya tujuh parameter utama dalam menentukan PLTU yang layak dihentikan lebih awal. Kriteria itu meliputi kapasitas dan usia pembangkit, tingkat utilisasi, emisi gas rumah kaca, nilai tambah bagi perekonomian, serta ketersediaan teknologi dan pendanaan baik dari dalam maupun luar negeri.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan keandalan sistem listrik nasional, dampak terhadap biaya produksi listrik dan tarif konsumen, serta penerapan prinsip transisi energi yang berkeadilan atau just energy transition (JET).

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Menteri ESDM diberikan kewenangan membentuk tim lintas sektor yang bertugas mengevaluasi kajian percepatan pensiun dini dan mengawasi pelaksanaannya. Tim ini terdiri dari unsur pemerintah pusat dan daerah, akademisi, serta perwakilan PLN.

Berikut strategi transisi energi di sektor ketenagalistrikan yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025:

Cofiring Biomassa di PLTU

Pemerintah mendorong penggunaan biomassa sebagai bahan bakar campuran di PLTU batubara untuk mengurangi emisi karbon secara bertahap. Strategi ini memanfaatkan sumber daya biomassa lokal sekaligus mempertahankan infrastruktur PLTU yang ada (Pasal 2 ayat (2) huruf a, Pasal 3).

Pengurangan Bahan Bakar Minyak (BBM)

Transisi dari pembangkit listrik berbasis diesel menuju pembangkit energi terbarukan atau kombinasi (hibrida). Selain itu, dilakukan juga peralihan ke gas (gasifikasi), yang lebih bersih dibandingkan BBM (Pasal 2 ayat (2) huruf b, Pasal 4).

Retrofitting Pembangkit Fosil

Mengadopsi teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) serta penggantian bahan bakar dengan green hydrogen atau green ammonia. Tujuannya adalah untuk menekan emisi dari pembangkit yang masih beroperasi (Pasal 2 ayat (2) huruf c, Pasal 5).

Pembatasan Penambahan PLTU Baru

Pengembangan PLTU baru sangat dibatasi, kecuali dalam kondisi tertentu seperti proyek strategis nasional dan yang berkomitmen pada penurunan emisi. Ini menunjukkan arah kebijakan yang tidak lagi berfokus pada batubara (Pasal 2 ayat (2) huruf d, Pasal 6).

Pengembangan Variable Renewable Energy (VRE)

Pemerintah mempercepat pembangunan pembangkit tenaga surya, angin, dan sumber energi terbarukan lainnya yang fluktuatif. Ini penting untuk mendukung transisi energi rendah karbon (Pasal 2 ayat (2) huruf e, Pasal 7).

Produksi Green Hidrogen dan Green Ammonia

Inovasi ini menargetkan pengembangan bahan bakar masa depan yang bersih, dengan memanfaatkan potensi energi terbarukan untuk menghasilkan hidrogen dan amonia ramah lingkungan (Pasal 2 ayat (2) huruf f, Pasal 8).

Pengembangan Pembangkit Nuklir

Energi nuklir dijadikan alternatif karena sifatnya yang bebas karbon dan andal, namun harus memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ketat (Pasal 2 ayat (2) huruf g, Pasal 9).

Smart Grid dan Peningkatan Infrastruktur Listrik

Penguatan jaringan listrik dan penerapan teknologi digitalisasi untuk efisiensi, integrasi energi terbarukan, dan pemerataan pasokan. Ini mendukung interkoneksi antarpulau dan distribusi energi yang lebih andal (Pasal 2 ayat (2) huruf h, Pasal 10).

Percepatan Pengakhiran Operasional PLTU

Pemerintah menargetkan penghentian operasional PLTU lebih cepat dari usia teknisnya, dengan kriteria tertentu dan tetap memperhatikan aspek keadilan, tarif listrik, dan keandalan sistem (Pasal 2 ayat (2) huruf i, Pasal 11–17).

Implementasi Sesuai Road Map Transisi Energi

Strategi transisi dilakukan secara bertahap dan terencana berdasarkan peta jalan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional lainnya, dan dievaluasi secara berkala (Pasal 18 dan Lampiran).

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |