Bagaimana Nasib Kasus-Ganti Rugi Rp4,57 T Terdakwa Timah Meninggal?

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018 Suparta yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 meninggal dunia.

Sebelum mengembuskan napas terakhir kemarin, Senin (28/4), kasus hukum Suparta belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Lantas, bagaimana nasib kasus tersebut setelah yang bersangkutan meninggal dunia?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menuturkan kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia. Harli menyatakan hingga kini masih menunggu tindak lanjut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terkait statusnya akan disikapi oleh Penuntut Umum karena menurut hukum tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia maka kewenangan menuntut pidana gugur atau hilang," ujar Harli saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (29/4).

Apa yang disampaikan Harli merujuk pada Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dilansir dari laman hukum online, R. Soesilo dalam bukunya berjudul KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan dalam Pasal 77 terletak suatu prinsip penuntutan hukuman itu harus ditujukan kepada diri pribadi orang.

Jika orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja. Dengan kata lain tidak dapat tuntutan itu lalu diarahkan kepada ahli warisnya.

Lalu, seperti apa nasib pembayaran ganti kerugian sejumlah Rp4,57 triliun yang dibebankan kepada Suparta?

Harli menjelaskan JPU akan mengkaji untuk selanjutnya dilakukan gugatan secara perdata guna memulihkan aset hasil dari tindak pidana korupsi.

"Terkait dengan kewajiban uang pengganti, Penuntut Umum juga akan mengkaji dan mengambil langkah-langkah di mana berdasarkan Pasal 34 UU No 31/1999, JPU menyerahkan salinan berkas berita acara sidang ke JPN [Jaksa Pengacara Negara] untuk dilakukan gugatan," terang Harli.

Pasal 34 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyebut dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka Penuntut Umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

Yang dimaksud dengan "secara nyata telah ada kerugian keuangan negara" adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengonfirmasi Suparta meninggal dunia pada Senin (28/4) petang. Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 itu mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Jawa Barat.

Suparta merupakan satu dari banyak pihak yang diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus Timah yang merugikan negara mencapai Rp300,003 triliun. Dia menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara dari semula 8 tahun di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022.

Suparta juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sejumlah Rp4,57 triliun subsider 10 tahun penjara.

Perkara Suparta bernomor: 4/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan hakim anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Fauzan dan Anthon R. Saragih. Panitera Pengganti Isarael Situmeang.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Saat itu, Suparta dihukum dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.

Vonis di tingkat banding tersebut belum inkrah lantaran Suparta mengajukan kasasi ke MA.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |