Ayam Goreng Widuran: Sanksi dan Uji Kandungan

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Warung makan Ayam Goreng Widuran di Solo terus menjadi sorotan setelah mengumumkan bahwa menu yang mereka jual tergolong non-halal. “Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik,” keterangan tertulis pengelola dalam unggahan di Instagram @ayamgorengwiduransolo pada Jumat, 23 Mei 2025. Dalam keterangannya, pengelola menyatakan telah mencantumkan informasi non-halal di seluruh gerainya. 

Permintaan maaf ini menyusul setelah warung tersebut viral di media sosial dari unggahan akun @pedalranger di Threads yang mengungkapkan tentang penggunaan bahan baku non-halal di rumah makan itu. Terungkap bahwa kremesan ayam yang dijual digoreng dengan minyak non-halal. 

Sanksi Tertulis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjelaskan bahwa sanksi rumah makan Ayam Goreng Widuran berupa peringatan tertulis hingga penarikan barang dari peredaran.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Chuzaemi Abidin mengatakan sanksi yang diberikan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. "Kami bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran," katanya pada Selasa, 27 Mei 2025.

Chuzaemi mengatakan BPJPH saat ini memberikan sanksi administrasi. "Ya karena ini sebetulnya non-halal kan. Dia sudah declare juga," ucapnya.

Gugatan

Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa BPJPH tidak bisa memberikan sanksi pidana kepada warung makan tersebut.  “Kalau di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal itu hanya dua keadaan yang bisa dipidana,” kata Chuzaemi.

Menurut dia dalam kasus ini masyarakat bisa menempuh jalur hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Monggo masyarakat bisa mengajukan class action (gugatan perwakilan kelompok),” ucapnya.

Uji Kandungan Makanan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bersedia bekerja sama dengan BPJPH untuk menguji kandungan Ayam Goreng Widuran. BPOM dan BPJPH memiliki kerja sama, salah satunya uji kualitas dan kandungan produk, serta pertukaran data.  “Tentu kami akan tindak lanjuti nantinya dalam bentuk cek hasilnya, walaupun pemilik rumah makan ini sudah mengaku bahwa minyaknya tidak halal,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, Selasa, 27 Mei 2025.

LPPOM MUI Minta Ditindak Tegas

Dikutip dari Antara, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI merespons kasus Ayam Goreng Widuran. Lembaga ini mendorong adanya transparansi informasi produk non-halal demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi konsumen. 

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati di Jakarta mengatakan tindakan restoran yang sengaja menutup informasi mengenai ketidakhalalan produknya adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen. "Kami sangat menyesalkan dan menyayangkan adanya restoran yang sengaja menutup informasi bahwa mereka menjual produk yang menggunakan bahan tidak halal kepada konsumen, termasuk kepada konsumen dengan identitas keislaman yang jelas seperti berjilbab," kata Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Diminta Bertindak Cepat

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai Dinas Perdagangan setempat harus bertindak cepat untuk menindak restoran Ayam Widuran yang setelah puluhan tahun berdagang ternyata terungkap tidak halal. “Dinas Perdagangan setempat pun harusnya bertindak cepat untuk memberikan sanksi (pencabutan izin) administratif pada resto tersebut,” kata Tulus, Senin, 26 Mei 2025.

Muti menjelaskan aturan terbaru mengenai jaminan produk halal juga telah mengatur kewajiban pencantuman label non-halal untuk produk yang memang tidak memenuhi kriteria halal. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

Linda Lestari, Han Revanda, Sapto Yunus, turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Awal Mula Status Non-halal Ayam Goreng Widuran Solo Terungkap

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |