Jakarta, CNN Indonesia --
Kerajaan Arab Saudi disebut telah memastikan tidak menerbitkan visa haji furoda tahun ini. Keputusan itu menimbulkan kekisruhan di Indonesia, terutama dari pihak swasta atau travel yang menjadi penyelenggara perjalanan ibadah haji.
Sementara itu dari pihak pemerintah RI menegaskan soal visa furoda untuk ibadah haji tahun ini adalah kewenangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menerbitkannya atau tidak.
Di sisi lain, pengusaha travel yang tergabung dalam Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) gerah karena telah menggelontorkan uang banyak, termasuk buat persiapan calon jemaah. Mereka pun mencari jawaban ke sejumlah pihak, termasuk Kemenag RI dan Kementerian Haji di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil konfirmasi itu, Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI Zaky Zakaria mengatakan kemungkinan visa furoda tahun ini tidak akan dibuka, karena sudah hampir menjelang wukuf atau puncak haji.
"Ya, memang tahun ini Kerajaan Arab Saudi, sistem furoda itu memang belum dibuka dan mungkin tidak akan dibuka. Sampai menjelang wukuf sekarang, semua jalur sudah tutup. Baik furoda, haji khusus, haji reguler, haji kuota, semuanya sudah ditutup untuk penerbitan visanya," jelas Zaky, Rabu (28/5) seperti dikutip dari detikHikmah.
"Dan memang ini jadi tahun pertama yang mungkin setelah sekian lama, sistem furoda tidak on," lanjutnya.
AMPHURI mendapatkan jawaban ini setelah mendatangi banyak pihak. Mulai dari Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, serta berkoordinasi dengan Ditjen PHU Kemenag. Mereka juga melakukan konfirmasi langsung ke sistem elektronik Masar Nusuk
Zaky mengatakan mekanisme furoda untuk jemaah haji merupakan visa nonkuota yang merupakan bagian dari hak prerogatif pemerintah Arab Saudi. Dia pun menilai langkah ini merupakan bagian dari upaya Arab Saudi melakukan transformasi besar dalam sistem haji mereka.
Dia mengatakan Arab Saudi tengah melakukan perubahan menyeluruh dalam sistem penyelenggaraan haji. Secara historis, dia memaparkan sebelumnya penyelenggaraan haji di Arab Saudi menggunakan sistem sistem syekh (syekh-syekh) pada tahun 1980-1990an, kemudian beralih ke sistem muassasah.
Kini, sambungnya, Arab Saudi telah menerapkan sistem syarikah, yaitu penyelenggara haji berbasis perusahaan swasta.
Transformasi ini, lanjutnya, bertujuan menciptakan penyelenggaraan haji yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Saudi tidak ingin kejadian tahun lalu terulang, di mana ribuan jemaah dilaporkan meninggal dunia di Mina akibat cuaca panas ekstrem dan keterbatasan fasilitas, termasuk tenda.
Oleh karena itu, pihaknya menilai hal tersebut mungkin yang membuat Arab Saudi tak menerbitkan visa furoda untuk haji tahun ini. Visa furoda adalah jemaah haji nonprosedural.
"Nah ini yang mungkin--di antara yang membuat-- kenapa di antara furoda ini tidak ada. Menurut media Arab, 85 persen dari jemaah yang wafat tahun lalu adalah yang nonprosedural. Nah mungkin Saudi tidak ingin mengulang kejadian tahun lalu. Mereka mulai menyesuaikan jumlah jemaah dengan kapasitas, khususnya kapasitas Mina yang sangat terbatas," ungkap Zaky.
Zaky mengatakan tahun ini jumlah jemaah haji secara keseluruhan tidak sebanyak pada 2024. Kuota resmi hanya sekitar 1,3 juta jemaah dari seluruh dunia, jauh menurun dibanding tahun lalu yang mencapai 1,8 juta.
"Belum lagi yang haji nonprosedural. Kalau tahun-tahun lalu haji nonprosedural yang menggunakan visa amil, visa ziarah, itu masih ada. Nah tahun ini yang haji nonprosedural begitu ketat. Checkpoint masuk Makkah begitu ketat. Terus penjagaan Kota Makkah begitu ketat di berbagai tempat," tutur Zaky.
"Bahkan di padang pasir pun polisi menjaga. Karena biasanya di padang pasir di gunung-gunung itu kan kalau visa yang nonprosedural itu dia akan melewati gunung-gunung ya. Padang pasir. Sekarang ini dijaga ketat bahkan menggunakan drone. Jadi tahun ini akan menjadi satu tahun yang cukup sepi ya. Cukup sepi berbanding dengan tahun-tahun lalu," imbuhnya.'
Tanggapan pemerintah RI
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief menegaskan belum mendapatkan informasi pembukaan visa haji furoda. Hal itu disampaikannya menanggapi narasi yang beredar di media sosial perihal visa tersebut akan dibuka 1 Juni 2025.
"Perlu kamu sampaikan bahwa terkait dengan beredarnya informasi pembukaan visa furoda pada hari Minggu sebagaimana yang tersebar di sosial media, kami sampaikan bahwa pemerintah Indonesia sampai hari ini belum mendapatkan informasi apapun terkait dengan hal tersebut," ujar Hilman di Makkah, Arab Saudi, Minggu (1/6).
Dia mengatakan penerbitan visa furoda untuk ibadah haji berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara calon jemaah dan penyelenggara travel.
Dia menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Sementara visa furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung pihak swasta atau travel, dan tidak masuk dalam kuota nasional.
Terpisah, Menlu RI Sugiono menegaskan urusan visa haji furoda adalah kewenangan Pemerintah Arab Saudi pada tahun ini. Sehingga daripada ke pemerintah Indonesia, Sugiono mengatakan masalah ini bisa langsung ditanyakan ke Saudi.
"Itu (visa haji furoda) ditanyakan ke Pemerintah Saudi dong, dia yang keluarin visanya. Visa haji itu semuanya dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia," kata Sugiono selepas Puncak Peringatan HUT ke-77 PB IPSI di Jakarta, Sabtu (31/5).
Walaupun demikian, Sugiono menegaskan pemerintah berupaya melakukan pendekatan dengan Arab Saudi. Menurutnya sudah ada pembicaraan dengan Arab selaku pihak yang menerbitkan visa tersebut.
Sugiono menekankan pembicaraan juga telah dilakukan oleh Kementerian Agama. Walau, ia tidak merinci lebih lanjut poin-poin pembahasan tersebut dan solusi yang disepakati kedua negara.
Apa itu haji furoda?
Berbeda dengan haji reguler dan haji plus, haji furoda tidak memakai kuota yang diberikan Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia. Haji furoda berangkat atas undangan dari Kerajaan Arab Saudi.
Beberapa perbedaan pun terlihat. Misalnya, biaya visa haji furoda yang berkisar mulai dari US$17.500 hingga US$25.900 atau sekitar Rp290 juta sampai Rp400 juta. Haji reguler hanya berkisar Rp55 juta.
Selain itu, jemaah haji furoda bisa berangkat di tahun yang sama dengan waktu pendaftaran. Jemaah haji reguler harus menunggu antrean 10-30 tahun, sedangkan haji plus 5-7 tahun.
Baca halaman selanjutnya