8000 Hoki Online List Platform web Slots Maxwin Japan Terkini Sering Menang Banyak
hokikilat Data Platform web Slots Maxwin Singapore Terpercaya Mudah Jackpot Non Stop
1000 hoki Data Login server Slots Maxwin Indonesia Terkini Pasti Lancar Win Full Terus
5000 hoki ID server Slots Maxwin Malaysia Terpercaya Sering Lancar Menang Full Online
7000 hoki ID web Slots Maxwin Singapore Terbaru Gampang Win Non Stop
9000 hoki List Agen web Slots Gacor Vietnam Terpercaya Pasti Scatter Non Stop
List ID game Slot Maxwin Malaysia Terbaru Sering Menang Online
Idagent138 Slot Gacor
Luckygaming138 Daftar Slot Gacor Online
Adugaming Slot Terpercaya
kiss69 Akun Slot Online
Agent188 Daftar Slot Gacor Online
Moto128 Slot
Betplay138 login Akun Slot Maxwin Terpercaya
Letsbet77 Daftar Slot Anti Rungkad Online
Portbet88 Slot Anti Rungkat Terbaik
Jfgaming168 Slot Anti Rungkad Terpercaya
Mg138 Daftar Slot Gacor Online
Adagaming168 Daftar Slot Game Terpercaya
Kingbet189 login Slot Anti Rungkad Terbaik
Summer138 Akun Slot Anti Rungkad Terbaik
Evorabid77 Daftar Id Slot Anti Rungkat Terbaik
bancibet Akun Slot Anti Rungkat Terbaik
adagaming168 Daftar Slot Gacor Online
Banda Aceh, CNN Indonesia --
Terpidana anggota TNI AL yang bertugas di Lanal Lhokseumawe, Kelasi Dua Dede Irawan divonis penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan sales mobil di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Hasfiani (37).
Vonis putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri di Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh, Selasa (27/5).
"Mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar saat membaca amar putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyebut terdakwa melakukan 4 pidana sekaligus yaitu terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati, mengusai membawa senjata api dan bersama-sama menyembunyikan mayat.
Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, Pasal 181 KUHP, Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan kepemilikan senjata api secara ilegal dan pasal 26 KUHPM.
Putusan itu sama dengan tuntutan dari Oditur Militer yang menuntut terdakwa penjara seumur hidup.
Majelis hakim juga menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Dari fakta persidangan, terdakwa selama dinas di TNI AL juga bersikap arogan dan punya gaya hidup yang tinggi.
"Keadaan-keadaan yang meringankan itu nihil," ucapnya.
Dalam putusan itu terdakwa dan penasehat hukum masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kita pikir-pikir dulu," kata penasehat hukum terdakwa, Kapten Laut (p) Imam Arif Utama.
Konstruksi Kasus
Kasus itu bermula saat Dede Irawan berpura-pura ingin membeli unit mobil di showroom yang dijaga oleh korban Hasfiani, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Saat itu Dede ingin melakukan test drive dan diikuti oleh Hasfiani, keduanya berada dalam 1 mobil. Lalu setibanya di kawasan Asean, Aceh Utara, Dede sempat menyuruh korban untuk keluar dari mobil untuk mencek kaki-kaki mobil.
Namun korban tidak mau, pelaku langsung mengeluarkan senjata api dan langsung menembak kepala korban 1 kali. Belakangan senjata jenis Revolver yang digunakan Dede merupakan senjata api rakitan dan ilegal yang dia beli di kampung halamannya di Lampung.
Melihat Hasfiani sudah tidak berdaya, Dede kemudian menghubungi juniornya Aldi Yudha dan Nur Azlam Affandi untuk ikut membuang jenazah korban di kawasan Gunung Salak kilometer 30.
Aldi dan Nur Azlam sempat menolak tapi mereka takut karena diancam oleh pelaku. Kasus itu terungkap setalah warga menemukan jasad Hasfiani di kawasan Gunung Salak yang sudah terbungkus karung, pada Senin (17/5).
(dra/dal)