Ancaman Sanksi Hukum dalam Kasus Pencemaran Sungai

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Aliran sungai Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor Jawa Barat viral di media sosial sebab berubah warna menjadi oranye pada Senin, 19 Mei 2025. Pasca viralnya video pencemaran sungai itu, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup inspeksi mendadak ke beberapa lokasi industri di wilayah Citeureup.

“Kami melakukan penelusuran dari hulu ke hilir aliran yang diduga tercemar," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 Dinas LH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana, Senin, 19 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gantara menyampaikan bahwa inspeksi merupakan instruksi langsung dari pimpinan guna menanggapi berbagai aduan masyarakat, termasuk dari tokoh masyarakat Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup. Inspeksi dilakukan bersama tim dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Unit Reskrim Polsek Citeureup, aparat Pemerintah Desa Tarikolot, serta perwakilan laboratorium dan tokoh masyarakat.

Dari inspeksi, ditemukan adanya saluran pembuangan (outfall) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dari PT Harapan Mulya dan berujung penyegelan sementara saluran pembuangan limbah. PT Harapan Mulya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan gerobak dan tong atau tempat sampah dengan aktivitas pengecatan menggunakan powder coating oranye, hitam, hijau, dan biru.

Ihwal permasalahan pencemaran sungai, pemerintah telah memiliki sejumlah regulasi untuk penegakan masalah ini. Berikut aturan yang mengaturnya:

-     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) 

Dasar utama penegakan hukum terkait pencemaran sungai, Pasal 60 UU PPLH secara tegas melarang pembuangan limbah dan bahan ke lingkungan tanpa izin. Pelanggar dapat dijerat pidana sesuai Pasal 104 dengan sanksi sesuai Pasal 98 berupa penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

-        Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai

Turut mengatur perlindungan sungai dan pencegahan pencemaran air sungai yang secara detail mengatur perlindungan terhadap:

-       palung sungai;

-       sempadan sungai; 

-       danau paparan banjir; 

-       dataran banjir. 

-       aliran pemeliharaan sungai; dan

-       ruas restorasi sungai.

Selanjutnya, untuk langkah perlindungan yang tepat diatur secara detail pada pasal 21-26 PP 38/2011dengan  melarang pembuangan sampah ke sungai, menetapkan persyaratan pembuangan limbah, dan mewajibkan pemantauan kualitas air sungai.

Pasal 21 membahas tentang perlindungan palung sungai yang dilakukan dengan menjaga dimensi palung sungai melalui pengaturan pengambilan komoditas tambang di sungai. Pasal 22 membahas tentang perlindungan sempadan sungai dilakukan melalui pembatasan pemanfaatan sempadan sungai. Pasal 23 membahas tentang perlindungan danau paparan banjir dilakukan dengan mengendalikan sedimen dan pencemaran air pada danau.

Pasal 24 membahas tentang perlindungan dataran banjir dilakukan pada dataran banjir yang berpotensi menampung banjir. Pasal 25 membahas tentang perlindungan aliran pemeliharaan sungai sebagaimana yang ditujukan untuk menjaga ekosistem sungai. Pasal 26 membahas tentang perlindungan ruas restorasi sungai yang ditujukan untuk mengembalikan sungai ke kondisi alami.

Dalam kasus pencemaran di Kabupaten Bogor, terdapat Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2015 tentang ketertiban umum yang turut mengatur penegakan hukum terkait perkara yang mengganggu ketertiban umum. Dalam kasus limbah sungai Cileungsi 2019 lalu, Kepala DLH Kabupaten Bogor saat itu, Pandji Ksyatriadi menyampaikan bahwa penegakan hukum pada para pengusaha yang membuang limbah ke Sungai Cileungsi diberi sanksi administratif maupun tipiring bersandar pada peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum. "Sanksi tipiringnya hanya Rp 50 juta," ujarnya.

Penerapan sanksi pidana dan sanksi administratif dari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015, UU PPLH dan PP Nomor 38 Tahun 2011 diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pencemaran sungai di masa depan.

Zacharias Wuragil, Ni Made Sukmasari dan Imam Hamdi berkontribusi dalam artikel ini.

Pilihan editor:

Macam-macam Pencemaran Sungai yang Sangat Merugikan
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |