Alasan Menteri LH Larang Pengelolaan Sampah Sistem Incinerator

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol melarang pengelolaan sampah dengan sistem incinerator atau tempat pembakaran. Ia menjelaskan, sistem tersebut dilarang karena memiliki dampak yang lebih besar, seperti pencemaran udara.

Hanif bahkan mengatakan, penggunaan incinerator tanpa kaidah memadai justru berisiko memicu penyakit hingga bencana lebih besar dibanding sampah yang diolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa penyelesaian pengelolaan sampah dengan menggunakan incinerator ini benar-benar dilarang oleh keputusan Menteri Lingkungan Hidup," ujar Menteri LH Hanif dalam acara Pembinaan Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup Sektor Perhotelan di Nusa Dua, Bali, Jumat (26/9).

"Karena incinerator yang kita gunakan tanpa kaidah yang sangat proven, sangat-sangat prudent, itu akan menimbulkan penyakit ataupun bencana yang lebih besar daripada sampah itu sendiri," jelasnya.

Hanif kemudian menjelaskan, sistem incinerator berisiko menghasilkan senyawa kimia beracun bernama dioksin dan furan. Kedua senyawa itu merupakan efek samping dari pembakaran yang tidak sempurna.

Senyawa itu berbahaya karena dapat mengganggu sistem kekebalan tubuh hingga memicu kanker. Dioksin dan furan juga bersifat stabil, bisa terbawa jauh lewat udara dan mampu bertahan lama.

Menurut Hanif, pembakaran sampah dengan sistem incinerator yang tidak sempurna, seperti berskala kecil atau dengan suhu kurang dari standar, dapat memicu munculnya dioksin dan furan.

Ia pun mengkhawatirkan dampak itu jika sistem incinerator digunakan secara bebas tanpa ada pengawasan atau alat yang mumpuni.

"Dioksin dan furan ini hitungannya, ukurannya mili mikron, yang tidak bisa kita saring dengan apa pun. Dengan masker pun tidak bisa dan umurnya sangat panjang, sampai 20 tahun," ujar Hanif.

"Begitu kita bakar, maka dioksin dan furan tersebut akan berumur 20 tahun di antara kita. Tidak bisa kita tangani, langsung kemudian menyebabkan kanker dan seterusnya," lanjutnya.

Ia pun menegaskan, pembakaran sampah dengan incinerator, terutama berskala kecil, sudah tak lagi diizinkan. Aturan itu turut berlaku di Provinsi Bali.

Hanif juga berusaha mencegah penggunaan sistem incinerator dikapitalisasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga harus dihentikan sesegera mungkin.

"Sehingga kami pastikan bahwa untuk di Provinsi Bali ini, kami tidak perkenankan digunakan incinerator-incinerator skala kecil," ujarnya.

"Karena begitu bapak gunakan, suatu saat ada yang bisa mengkapitalisasikan, mendokumentasikan, kemudian menjualnya ke dunia internasional," lanjut Hanif.

(frl/asr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |