WARGA Desa Alas Tlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, memprotes kejadian peluru nyasar ke rumah mereka, yang diduga berasal dari aktivitas latihan militer Tentara Nasional Indonesia atau TNI di sekitar pemukiman. Menurut warga, peristiwa peluru nyasar itu sudah berulang kali terjadi.
Akibat kejadian itu, warga mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Surabaya. “Berdasarkan informasi yang diterima, pada Rabu, 22 Juli 2026, warga telah menemukan sedikitnya tiga selongsong peluru di sekitar rumah mereka,” kata Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 23 Juli 2026.
Habibus mengatakan, kejadian itu menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas latihan militer. Mereka bercerita tidak memiliki jaminan perlindungan yang memadai atas keselamatan jiwa maupun harta benda mereka.
Kejadian peluru nyasar pun berulang pada Kamis, 23 Juli 2026. Warga kembali menemukan peluru dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan hari sebelumnya.
Berulangnya peristiwa tersebut mendorong warga untuk melakukan aksi penutupan Jalan Pantai Utara atau Pantura sebagai bentuk protes. Warga mendesak agar negara segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan kejadian tersebut, yang dikhawatirkan mengancam keselamatan mereka.
“Berulangnya insiden peluru nyasar di kawasan Alas Tlogo menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai insiden teknis atau kecelakaan semata,” kata Habibus.
Menurutnya, kejadian berulang ini menandakan persoalan yang bersifat struktural, baik dalam perencanaan latihan, pengamanan wilayah, mitigasi risiko, pengawasan penggunaan senjata, maupun mekanisme perlindungan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi latihan militer.
Habibus berkata, negara wajib melakukan penyelidikan yang independen, transparan, dan akuntabel terhadap setiap insiden peluru nyasar yang terjadi.
Menurut Habibus, proses itu tidak boleh berhenti pada penelusuran asal proyektil semata. Namun, juga harus menilai apakah terdapat kelalaian, pelanggaran prosedur, atau kegagalan sistem pengamanan yang menyebabkan masyarakat sipil berada dalam jangkauan tembakan.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diikuti dengan pertanggungjawaban hukum dan administratif yang jelas serta terbuka kepada publik,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa negara wajib memberikan pemulihan kepada seluruh warga terdampak, baik berupa ganti kerugian atas kerusakan rumah dan harta benda. Termasuk pemulihan atas trauma psikologis akibat ancaman berulang.
LBH Surabaya pun mendesak Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas latihan menembak di tersebut. “Sampai ada jaminan objektif bahwa keselamatan warga sipil tidak lagi berada dalam risiko,” kata Habibus.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Muhammad Nas mengatakan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Laut atau Kodiklatal sedang mencari solusi. “Permasalahan tersebut sudah diambil langkah oleh Kodiklatal untuk mencari solusi terbaik,” kata Nas saat dihubungi, Kamis malam.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca















































