MANTAN Senior Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero), Toto Nugroho dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia dituntut bersalah atas tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah.
Jaksa penuntut membacakan amar tuntutannya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 22 April 2026. Selain Toto, ada pula empat terdakwa lain yang juga dituntut dalam perkara yang sama.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Keempatnya yakni eks Vice President Crude, Product Trading, and Commercial PT Pertamina, Dwi Sudarsono; eks Direktur Gas, Petrochemical, and New Business PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara; eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Hasto Wibowo; dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra.
"Menyatakan terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, dan Indra Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa menuntut Toto, Hasto, dan Arief dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun. Sementara Dwi dituntut 12 tahun penjara dan Indra dituntut 6 tahun penjara. Untuk besaran dendanya masing-masing sama yakni senilai Rp 1 miliar.
“Wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak cukup, maka diganti pidana penjara masing-masing selama 190 hari,” kata jaksa.
Para terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 5 miliar. Paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika masih belum cukup, maka diganti pidana penjara.
"Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka untuk terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudarsono dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun, untuk Arief Sukmara selama 5 tahun, dan untuk Indra Putra selama 2 tahun 6 bulan," kata jaksa.
Hal yang memberatkan dalam perkara ini, karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, perbuatan para terdakwa dinilai turut mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara yang sangat besar.
"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.
Para terdakwa dituntut bersalah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa terkait korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu soal impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar non-subsidi.






































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4908650/original/070505300_1722696593-20240803BL_Perebutan_Peringkat_Ketiga_Piala_Presiden_2024_3.JPG)








