17 Orang yang Duduki Lahan BMKG Ditangkap. 11 Orang Diantaranya Anggota GRIB Jaya

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 17 orang dalam kasus pendudukan lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, Banten. Polisi mengungkap 11 di antara orang yang ditangkap merupakan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya atau GRIB Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan pendudukan lahan itu sebagai premanisme. “Apa modus para preman ini? Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya dikutip Ahad, 25 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, enam orang lain yang ditangkap merupakan pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah milik BMKG. Polisi juga menemukan sejumlah praktik pungutan liar di sekitar lahan tersebut.

Berdasarkan keterangan para pedagang kaki lima di sekitar lokasi, mereka juga dimintai uang Rp 3,5 juta setiap bulannya. Menurut Ade, pungli tersebut dilakukan oleh Ketua DPC Grib Jaya Tangerang Selatan berinisial Y. “Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp 22 juta. Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada Oknum, anggota Ormas Saudara Y,” ujarnya.

Sebelumnya, BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025, seperti dikutip dari laporan Antara.

Taufan juga menyebutkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan bahwa berbagai putusan hukum tersebut saling menguatkan, sehingga tidak diperlukan lagi proses eksekusi. Meski demikian, BMKG tetap mengupayakan penyelesaian melalui jalur persuasif dengan melakukan koordinasi lintas lembaga, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Menurutnya, pihak ormas menolak penjelasan hukum yang disampaikan, dan bahkan dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat menghentikan pendudukan.

Sementara itu, GRIB Jaya membantah pernah meminta uang Rp 5 miliar kepada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebagai syarat menghentikan pendudukan lahan di Tangerang Selatan. GRIB Jaya mengklaim menduduki lahan tersebut untuk menjaga hak ahli waris.

Anggota Tim Hukum dan Advokasi Grib Jaya Hika T.A Putra mengatakan telah mengonfirmasi ke jajaran Dewan Pimpinan Pusat GRIB Jaya perihal tudingan meminta dana Rp 5 miliar tersebut. “Hasil dari konfirmasi kami, tidak pernah ada yang menyebutkan Rp 5 miliar,” kata Hika dalam di YouTube GRIB Jaya, Jumat, 23 Mei 2025. Tempo telah mendapat izin untuk mengutip siaran tersebut.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |