Warga Pulomas Menang Gugatan PTUN, Izin Lapangan Padel Dicap Tidak Sah

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur dengan menyatakan batal atau tidak sah izin usaha lapangan padel yang berada di tengah permukiman.

Penggugat dalam perkara nomor: 214/G/2025/PTUN.JKT ini ialah Nelson Laurens. Sementara tergugat ialah Wali Kota Administrasi Jakarta Timur cq PLT Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota administrasi Jakarta Timur.

"Mengadili. Dalam eksepsi: Menyatakan menolak eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi (S Steven Kurniawan)," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pokok perkara: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya," sambungnya.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yustan Abithoyib dengan hakim anggota Firdaus Muslim dan Gugum Surya Gumilar. Panitera Pengganti Suprapti. Putusan dibacakan pada Selasa, 9 Desember 2025.

Hakim menyatakan tidak sah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor: SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 2025 tentang PBG, pemilik: S. Steven Kurniawan, yang terletak di Jalan Pulomas Barat II Blok A.1 Kav 69 dan Kav.70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur.

Hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut PBG tersebut.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp261.000,00," ucap hakim.

Ada upaya banding yang dilakukan oleh para pihak dan berkas telah dikirimkan pada Kamis, 15 Januari 2026. Putusan banding belum tersedia di laman SIPP PTUN Jakarta.

(ryn/gil)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |