Warga AS Buat Film Porno di Bali, Turis Rusia Buka Prostitusi

6 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Amerika Serikat berinisial TK ditahan gara-gara memproduksi konten pornografi di Bali dan menjualnya lewat akun media sosial.

Modus operandinya, ia mencari teman kencan dan kemudian merekam kegiatan seksualnya untuk dijual di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TK masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 dengan status izin tinggal kunjungan. Dia mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dari Bangkok, Thailand.

Di Bali, TK hidup dengan  gaya backpacker. Ia mencari mangsa untuk dijadikan lawan main dalam video porno itu dari tempat-tempat hiburan. Setidaknya terdapat dua warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban.

Akibat perbuatannya, TK  ditangkap pada 25 Maret 2025 di Bandara Ngurah Rai saat hendak ke Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian, pada 9 April 2025, TK dipindahkan ke Jakarta untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Imigrasi menyita barang bukti alat elektronik, seperti kamera dan alat perekam gambar lainnya, telepon genggam, tablet, dan cakram keras (hard disk) eksternal yang digunakan pelaku untuk menyimpan video porno. Dari barang bukti tersebut ditemukan ratusan video dengan kualitas amatir.

TK kini berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Nantinya, apabila berkas perkara sudah lengkap, Imigrasi akan mengirimkannya ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses pidana umum.

Sementara itu, dari sisi tindak pidana keimigrasian, TK dipersangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

Ia terancam dipenjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan, tidak ada toleransi untuk setiap warga negara asing (WNA) yang melakukan kegiatan meresahkan masyarakat di Indonesia.

“Terlebih berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan yang merusak generasi penerus bangsa. Siapa pun yang tinggal di negeri ini harus tunduk pada hukum yang berlaku,” kata Agus seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum dan menjaga martabat bangsa dari segala tindak pidana pelanggaran keimigrasian.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia dan menindak tegas terhadap siapa pun yang tidak menghormati kedaulatan hukum dan ideologi negara serta tidak memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara,” kata Yuldi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta.

Ditjen Imigrasi pada Rabu ini melakukan ekspos kasus satu orang warga negara AS berinisial TK yang ditahan karena diduga memproduksi konten pornografi di Indonesia dan memperjualbelikannya melalui media sosial.

Ditangkap Petugas Patroli Siber

Kasus ini bermula dari patroli siber Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025 yang mendapati adanya unggahan pada media sosial X dari akun @oliver_woodx. Akun tersebut memuat iklan promosi konten video pornografi berbayar.

Berdasarkan temuan itu, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi menelusuri lebih lanjut akun X itu yang juga terhubung dengan grup di aplikasi perpesanan Telegram sebagai media komunikasi dan transaksi.

“Selanjutnya, berdasarkan pengamatan melalui face recognition yang terintegrasi dengan sistem kami, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut. Berdasarkan database yang kami miliki, ditemukan bahwa pemilik akun tersebut adalah TK,” kata Yuldi.

Dari hasil penelusuran, TK diketahui masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 dengan status izin tinggal kunjungan. Dari Bangkok, Thailand, dia mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Berdasarkan analisis forensik digital terhadap perangkat elektronik yang disita dari TK, Imigrasi menemukan bahwa akun X @oliver_woodx memang milik TK. Temuan ini diperkuat dengan hasil forensik digital yang dilakukan Direktorat Siber Bareskrim Polri.

TK kini berstatus tersangka dan ditahan setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Nantinya, apabila berkas perkara sudah lengkap, Imigrasi akan mengirimkannya ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses pidana umum.

“Kalau berkas perkara sudah kami terima di Jampidum, kami akan melakukan P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) secepatnya untuk kami segera limpahkan ke pengadilan,” kata Kasubdit Pra-penuntutan Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung Hadiman dalam kesempatan yang sama.

Turis Rusia Buka Prostitusi di Bali

Pelanggaran hukum juga dilakukan dua turis asal Rusia, dengan cara membuka praktik prostitusi di Bali dengan memanfaatkan warga Rusia sebagai wanita penghiburnya. Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Badung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menuntut dua warga negara Rusia Anastasia Koveziuk, 26 tahun, dan Maksim Tokarev, 32 tahun, satu tahun penjara dalam kasus prostitusi daring jaringan internasional.

Dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 15 Mei 2025, Jaksa menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi dengan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyediakan jasa pornografi.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anastasia Koveziuk dan terdakwa Maksim Tokarev masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi tuntutan JPU yang dikutip Antara dari surat tuntutan yang ditandatangani Jaksa Made Hendra Pranata.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 4 ayat (2) Juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai dakwaan Kedua Penuntut Umum.

Saat sidang kedua terdakwa mengenakan rompi berwarna merah dengan tangan diborgol memasuki salah satu ruangan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa kedua terdakwa berperan sebagai operator salah satu situs jasa prostitusi daring di Bali.

Selain itu, keduanya merekrut dan mengeksploitasi seorang wanita asal Rusia.

Dalam dakwaan Jaksa, keduanya menjajakan wanita untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui Telegram. Salah satu saksi yang dijadikan PSK telah melakukan pekerjaan yang diberikan oleh kedua terdakwa di Bali sejak tanggal 29 Desember 2024.

Jasa prostitusi tersebut dilakukan dengan cara serupa di Thailand.

Adapun terdakwa Anastasia Koveziuk mempersiapkan tempat tinggal untuk saksi atas nama Pamela di sebuah apartemen dan melarang saksi untuk tinggal di hotel lain.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, saksi Pamela melayani kencan dengan tarif Rp4 juta sampai dengan Rp5,7 juta.

Pelanggan membayar secara cash, transfer ke nomor rekening atas nama terdakwa Anastasia Koveziuk, maupun dengan crypto.

Uang itu dibagi, 50 persen untuk saksi Pamela, 40 persen untuk Anastasia selaku pimpinan, dan sebanyak 10 persen untuk Maksim Tokarev selaku operator/manajer.

Polres Badung menggerebek tempat yang dipakai para terdakwa untuk menjalankan bisnis prostitusi tersebut di Jalan Berawa, Kabupaten Badung pada 10 Januari 2025 pukul 03.22 Wita.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |