Usai Khalid, KPK Lanjut Panggil 4 Biro Haji di Kasus Eks Menag Yaqut

9 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari pihak agen perjalanan haji dan umrah pada hari ini, Jumat (24/4).

Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan.

Para saksi yang dipanggil KPK hari ini ialah Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, Syarif Thalib; Direktur PT Medina Mitra Wisata, Asep Inwanudin; Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud; dan Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel, Mahmud Muchtar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga berita ini ditulis, belum ada saksi yang hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, pada Kamis (23/4), KPK telah memeriksa lima orang saksi.

Mereka ialah Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M. Nur; Direktur PT Chairul Umam Addauli, Dahrizal Dahlan; Direktur PT Nadwa Mulia Utama, Zulhendri; dan Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata, Salwaty.

"Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," kata Budi di Kantornya, Jakarta, Kamis (23/4).

KPK saat ini sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal AzizaliasGus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Meski demikian, baru Yaqut dan Ishfah saja yang dilakukan penahanan oleh KPK.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam kasus ini.

(ugo/ryn/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |