Makassar, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membeberkan soal eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Google Cloud yang masih dalam penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.
Dia menyatakan saat ini penyidik masih berproses, dan belum menetapkan status untuk Nadiem dalam dugaan kasus tersebut. Dia juga menegaskan penyidik tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM) untuk penanganan kasus tersebut.
"Masih berjalan dan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM)," kata Johanis usai jadi pembicara penerimaan mahasiswa baru di Unhas, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johanis Tanak menjelaskan KPK tidak dapat bertindak gegabah dalam proses penegakan hukum. Setiap langkah harus sesuai asas-asas dalam Undang-Undang KPK, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, prinsip tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan. Ia memastikan bahwa penetapan tersangka hanya dilakukan jika penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Mengedepankan hak asasi manusia, kita tidak sewenang-wenang bertindak dalam melakukan upaya hukum, tapi tetap mengedepankan HAM," ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebelumnya mengungkapkan proses klarifikasi penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud oleh penyelidik KPK berjalan dengan lancar.
Nadiem memulai klarifikasi sekitar pukul 09.25 WIB dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada 18.45 WIB. Artinya, Nadiem menghabiskan sekitar 9 jam di dalam Kantor KPK termasuk untuk istirahat.
"Alhamdulillah sudah selesai saya memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud di Kemendikbud. Alhamdulillah lancar," ujar Nadiem di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
"Saya bisa memberikan keterangan dan saya ingin memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga yang sudah memberikan kesempatan untuk melakukan keterangan ini," sambungnya.
Pada Sabtu (9/8) dini hari, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus itu masih di tahap penyelidikan, belum naik penyidikan. Oleh sebab itu, kata Asep, penyelidik KPK masih berupaya memperdalam beberapa hal.
"Beberapa pihak nanti akan kami panggil untuk menambah informasi yang sudah ada pada kami. Nah, ditunggu saja ya," katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayan pada 30 Juli 2025. Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025.
KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 terkait pengadaan Chromebook.
(mir/kid)