Update cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan cepat dan mudah via JMO

1 day ago 3

Jakarta (ANTARA) - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Program ini dirancang untuk menjamin kesejahteraan peserta setelah masa kerja mereka berakhir.

Kini, pencairan dana JHT semakin mudah dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dengan kemudahan ini, peserta tidak perlu lagi mengantre atau datang langsung ke kantor, sehingga proses pencairan menjadi lebih cepat dan praktis. Dengan demikian, berikut syarat dan cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO.

Syarat pencairan JHT melalui aplikasi JMO

Sebelum melakukan klaim, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

- Saldo JHT maksimal Rp10.000.000.

- Status kepesertaan sudah nonaktif.

- Telah melakukan pembaruan data (pengkinian data).

Baca juga: Cara ajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja

Cara pencairan JHT via aplikasi JMO

1. Unduh dan instal aplikasi JMO

Unduh aplikasi JMO secara gratis melalui Google Play Store atau Apple App Store.

2. Login ke aplikasi

Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.

3. Pilih menu "Jaminan Hari Tua"

Pada halaman utama, pilih menu "Jaminan Hari Tua".

4. Pilih "Klaim JHT"

Klik menu "Klaim JHT" untuk memulai proses pengajuan klaim.

5. Verifikasi syarat klaim

Pastikan terdapat tiga centang hijau pada syarat klaim: saldo maksimal Rp10.000.000, status kepesertaan nonaktif, dan data sudah diperbarui. Jika semua syarat terpenuhi, klik "Selanjutnya".

6. Pilih alasan klaim

Pilih salah satu alasan klaim, seperti "Mengundurkan Diri" atau "Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)", kemudian klik "Selanjutnya".

7. Verifikasi data diri

Periksa kembali data diri Anda. Jika sudah benar, klik "Sudah".

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak gunakan calo urus pencairan JHT

8. Verifikasi biometrik

Lakukan swafoto (selfie) sesuai petunjuk untuk verifikasi biometrik.

9. Masukkan data NPWP dan rekening

Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan informasi rekening bank yang aktif, lalu klik "Selanjutnya".

10. Periksa rincian saldo

Pada halaman berikutnya, akan muncul rincian saldo JHT yang akan dibayarkan. Periksa kembali dan klik "Selanjutnya".

11. Konfirmasi pengajuan

Periksa ulang seluruh data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" untuk mengajukan klaim.

Waktu pencairan dana

Setelah pengajuan klaim, dana JHT Anda akan diproses. Jika saldo di bawah Rp10.000.000, dana akan cair dalam waktu maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Untuk saldo di atas Rp10.000.000, proses pencairan dapat memakan waktu hingga 5 hari kerja.

Melacak status klaim

Untuk memantau status klaim Anda, buka menu "Tracking Klaim" di aplikasi JMO. Di sana, Anda dapat melihat perkembangan klaim, mulai dari verifikasi hingga pembayaran. Dengan adanya aplikasi JMO, proses pencairan dana JHT menjadi lebih praktis dan efisien, tanpa perlu mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah di atas agar klaim dapat diproses dengan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi layanan pelanggan melalui aplikasi JMO.

Baca juga: BPJS sebut JHT eks pekerja Sritex selesai dibayar pada 18 Maret

Baca juga: Menaker terbitkan peraturan baru terkait JKK, JKM dan JHT

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |