Unsur Babi di Jajanan Anak

4 hours ago 2

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan pernyataan yang mengagetkan pada 21 April 2025. Lewat kerja sama uji laboratorium dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJPH menemukan sembilan jajanan anak berbentuk marshmallow dan gelatin mengandung babi atau biasa disebut porcine. Masalah terbesarnya: tujuh merek itu sudah mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2021-2024.

Ketetapan MUI ini yang menjadi dasar BPJPH memberikan sertifikat halal kepada tujuh camilan anak itu. Ketetapan dari Komisi Fatwa merujuk hasil laboratorium terhadap ketujuh makanan yang dilakukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI yang tak menemukan kandungan babi. Lembaga ini merupakan Lembaga Pemeriksa Halal yang mendapat izin resmi dari BPJPH. Lantas, kenapa hasil penelitiannya berbeda?

Baca Juga: Alasan MUI Tak Mencabut Sertifikat Halal Makanan Anak Mengandung Babi

Untuk menjawab pertanyaan itu, Tempo mewawancarai empat pihak yaitu Komisi Fatwa MUI, LPPOM MUI, BPJPH, dan BPOM. LPPOM bertahan dengan temuan sebelumnya bahwa tak ada porcine di makanan itu. Sementara, BPOM dan BPJPH mengklaim laboratorium mereka sudah modern dan tercanggih. Benarkah ketiga lembaga menggunakan metode laboratorium berbeda?

BPJPH tak mau melaporkan ke polisi. Padahal, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengancam produsen yang tak menjaga kehalalan makanannya dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menegaskan Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan yang dicantumkan di label. Ancaman hukumannya juga limat tahun.

Silang pendapat hasil uji ini hanya berujung penarikan produk di pasaran. BPJPH mengaggap produsen kooperatif. Sementara itu, Komisi Fatwa MUI tak mau buru-buru mencabut ketetapan halal ketujuh produk itu. Mereka masih meyakini hasil uji laboratorium LPPOM MUI. Apalagi, menurut Undang-Undang Cipta Kerja, sertifikat halal berlaku sepanjang masa. Jika dicabut, akan sulit dikembalikan lagi. 

Pekan ini rubrik Hukum dan Kriminal Tempo juga menurunkan artikel soal pidana perintangan penyidikan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV dan dua pengacara. Jaksa menuduh Direktur JakTV dan dua pengacara berkomplot membuat narasi buruk soal kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. Di sisi lain, Dewan Pers dan lembaga sipil lain menganggap perbuatan itu masuk kategori pelanggaran etik, bukan pidana. Simak kedua liputan itu di Mingguan Tempo pekan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |