CNN Indonesia
Selasa, 12 Agu 2025 15:15 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersama tim penasihat hukumnya menyambangi Kantor Ombudsman RI di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).
Dia ingin mengetahui perkembangan atas laporannya mengenai tim audit perhitungan kerugian negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Betul, jadi penasihat hukum saya sudah mendaftarkan laporan kami dan hari ini kami menindaklanjuti sama seperti halnya kemarin di Komisi Yudisial," kata Tom di Ombudsman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tom menjelaskan alasan dirinya melaporkan auditor BPKP karena ingin melakukan pembenahan. Dia menegaskan tidak ada masalah personal terkait hal itu.
Tom menyimpulkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP dalam kasus dugaan korupsi impor gula membutuhkan evaluasi.
"Jadi, jangan sampai kita lakukan yang namanya pembiaran. Tidak bisa kita biarkan, ini layak kita angkat dan layak kita sisihkan waktu dan tenaga untuk bekerja sama dengan pengawas," ungkap dia.
Tom meyakini tidak ada kerugian negara dalam kegiatan impor gula tahun 2015-2016.
"Sekali lagi sebagai orang yang berkarier di bidang keuangan dan pernah di bidang kebijakan, saya yakin sekali bahwa tidak ada kerugian negara. Kita bisa memaafkan kalau ada hasil (audit) yang keliru kalau prosesnya baik, profesional," tandasnya.
Tom diketahui juga sudah membuat laporan ke BPKP. Selain itu, dia secara khusus melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tipikor yang memvonisnya dengan pidana 4,5 tahun penjara ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Seluruh laporan tersebut disampaikan pada Senin, 4 Agustus 2025.
Tom sudah melakukan audiensi dengan KY pada Senin (11/8). Sementara untuk laporan di MA belum ada perkembangannya. Tom sebelumnya resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Dia resmi menghirup udara bebas pada Jumat, 1 Agustus 2025 malam.
Tom sempat divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula. Sebelum menerima abolisi, Tom seyogianya sudah mengajukan upaya hukum banding.
(ryn/dal)