Todung Mulya Lubis: Saiful Mujani Dituduh Makar, Ini Salah Kaprah

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Saiful Mujani, Todung Mulya Lubis menantang orang-orang yang melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya untuk merespons pendapat dari pengamat politik senior itu soal wacana menjatuhkan Prabowo Subianto lewat argumentasi, bukan malah lapor polisi.

Hal itu ia sampaikan saat acara focus group discussion (FGD) oleh Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) yang dihadiri ratusan ilmuwan dan aktivis di kampus Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (13/4).

Todung mengatakan tuduhan Saiful soal menginisiasi makar adalah salah tafsir. Ia mengatakan apa yang dikatakan Saiful hanyalah ekspresi politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara Saiful Mujani sudah dituduh menggalakkan atau menginisiasi makar. Saya kira ini tafsir yang sangat salah kaprah dari kekuasaan," ujar Todung kepada wartawan.

"Saya kira itu political expression, pernyataan politik yang diakui dalam demokrasi. Yang namanya civil disobedience itu juga diakui dalam demokrasi. Tidak pernah itu diartikan sebagai satu tindak pidana. Nah menurut saya ini pembungkaman yang sangat brutal terhadap hak-hak demokrasi," sambungnya.

Sebagai kuasa hukum, Saiful mengatakan dirinya akan melakukan apapun untuk membuktikan tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan oleh Saiful.

"Saya diminta oleh Saiful Mujani untuk menjadi kuasa hukum Saiful Mujani dan saya akan melakukan apapun ya, sebisa mungkin, karena menurut saya tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada pelanggaran konstitusi apapun yang dilakukan oleh Saiful Mujani dalam kasus ini," katanya.

Ia sekaligus menantang untuk membalas pendapat Saiful jika ada yang keberatan terhadap pernyataannya, bukan malah melaporkannya ke polisi.

"Kalau ada yang keberatan terhadap Saiful Mujani, silakan meng-counter pendapat Saiful Mujani. Bukan dengan melaporkan kepada polisi. Nah inilah pendidikan politik, pendidikan hukum yang paling setback, paling membunuh demokrasi dan membunuh hukum itu sendiri," katanya.

Di acara yang sama, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto dalam sambutannya menyoroti kebebasan akademik para ilmuwan saat ini saat menyampaikan pendapat kepada masyarakat.

"Otonomi universitas, kebebasan akademik adalah roh dari para ilmuwan, dan tanpa roh itu kita tidak bisa mengajar, meneliti, berada di tengah masyarakat, dan menyampaikan pendapat-pendapat akademik kita," kata Sulistyowati dalam sambutannya.

Menurutnya, sangat mengherankan apabila ada akademi yang justru dikriminalisasi dalam menyampaikan pendapatnya.

"Oleh karena itu sangat mengherankan apabila ada akademisi yang dikriminalisasi, dilaporkan ke polisi karena menyampaikan pendapat-pendapat akademiknya, menyampaikan posisi paradigmatiknya," ujar dia.

Sejumlah pihak sebelumnya menyebut Saiful Mujani menyerukan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto di acara Halal Bihalal Pengamat yang digelar beberapa hari lalu.

Hal itu dibantah langsung oleh Saiful. Menurut dia, sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik atau tindakan politik. Partisipasi politik, kata dia, adalah inti dari demokrasi. Mujani mengatakan tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik.

Karena pernyataannya, Saiful dilaporkan polisi atas dugaan penghasutan. Dia kini dihadapkan dengan dua proses hukum atas dugaan penghasutan buntut pernyataannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meminta publik untuk tidak membawa perkara ini ke ranah isu politik.

Laporan terhadap Mujani tercatat atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

(fam/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |