TNI Ancam Pecat dan Pidanakan Prajurit yang Terlibat Judi Online

14 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia mengancam akan memecat dan mempidanakan prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. Komandan Pusat Polisi Militer Markas Besar TNI Mayor Jenderal Yusri Yunarto mengatakan sanksi tegas diberikan sebagai bentuk komitmen mereka dalam mewujudkan TNI yang prima dan bebas dari perjudian online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi, jangan coba-coba lagi," kata Yusri saat ditemui di Aula Gatot Soebroto Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu, 7 Mei 2025.

Sejak November tahun lalu, TNI telah menindak sebanyak 4 ribu prajurit yang terlibat judi online. Tindakan itu berupa pemberian sanksi hingga penindaklanjutan ke ranah pidana.

Untuk mengantisipasi terjebaknya prajurit ke dalam pusaran judi online, kata Yusri, Pusat Polisi Militer telah memerintahkan kepada seluruh komandan satuan di wilayah masing-masing untuk melakukan penyuluhan dan razia gawai.

Razia ini, ditujukan untuk menjaga moralitas dan psikologi prajurit agar tetap terjaga di tengah masifnya perkembangan teknologi. Nantinya, gawai prajurit akan diperiksa guna memastikan tidak ada aplikasi terlarang yang diunduh. "Gawai itu sering banyak aplikasi Michat," ujar dia.

Yusri memahami perkembangan kemajuan teknologi menjadi hal yang tabu untuk ditolak. Namun, sebagai manusia, prajurit juga dapat terjebak dampak buruk perkembangan teknologi.

Maka dari itu, kata Yusri, instansinya akan menjalankan penyuluhan secara rutin agar prajurit tidak memiliki kecenderungan ekstrem dalam bermain gawai.

Menurut dia, faktor belum sejahteranya prajurit tak menjadi faktor utama yang mendorong masifnya prajurit terlibat judi online. Sebab, dia mengklaim, sejauh ini prajurit TNI telah memiliki kesejahteraan yang cukup.

"Faktornya itu tadi, kecenderungan bermain gawai. Makanya dilakukan penyuluhan untuk antisipasinya," katanya.

Adapun pada November lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyebut terdapat 97 ribu anggota TNI-Polri yang terlibat judi online.

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan, pemerintah telah membentuk 20 kelompok kerja untuk menangani adanya anggota TNI-Polri yang terlibat judi online.

"Presiden sudah perintahkan instansi dan jajarannya tidak ada lagi toleransi untuk kasus korupsi, termasuk judi online," kata Budi di kantor Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, 11 November 2024.

Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Serba-Serbi Rumah Subsidi Bagi Jurnalis

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |